22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Jepara, Satu Masih Buron

JEPARA – Kepolisian Resor Jepara menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian uang di mesin ATM dengan tusuk gigi kemarin (27/1). Ada tiga pelaku yang dihadirkan yakni EA, 40, asal Banten; JA, 42; dan FR, 39 asal Lampung. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dibantu Tim Resmob Direskrim Polda Jateng berhasil menangkap mereka di Kabupaten Pangandaran Minggu (23/1) lalu.

Selain tiga orang yang berhasil ditangkap, komplotan tersebut masih menyisakan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni YD, 39, asal Lampung.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan komplotan pelaku pencurian tersebut telah menjalankan aksinya sejak November 2021 lalu di tiga provinsi. Yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Dari tiga provinsi itu ada 11 TKP yang jadi sasaran komplotan pencuri itu.


”Sasaran kejahatannya di mesin ATM yang ada di SPBU atau pusat perbelanjaan. Di Jawa Tengah ada tiga TKP. Dua di Jepara, satu di Cilacap,” ujarnya.

Dari 11 TKP tersebut para pelaku diperkirakan berhasil meraup uang tunai sekitar Rp 200 juta. Terdiri dari Banten dengan total Rp 27,2 juta; Jawa Barat Rp 109 juta; dan di Jawa Tengah Rp 39,5 juta.

Dari keterangan EA, selaku otak pencurian, dirinya dan kawan-kawannya memperoleh ide mencuri tersebut lewat Google dan cerita rekannya. ”Teman-teman copet,” ujar EA yang juga berprofesi sebagai supir angkot di Jawa Barat.

Dari teman-teman copetnya itu pula dirinya mendapatkan berbagai kartu ATM nonaktif yang digunakannya dalam tindak pencurian. Modus yang dipakai para pelaku itu dengan memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM. Saat ada yang menggunakan mesin tersebut akan kesulitan. Salah seroang bertugas untuk pura-pura membantu korban.

Baca Juga :  Kendaraan Lelang di Jepara Dipamerkan di Belakang Kantor OPD

Di kesempatan itu, pelaku mengganti kartu ATM korban dengan ATM nonaktif yang telah disiapkan pelaku. Dua orang bertugas mengamati dan menghafalkan PIN korban. Satu orang bertugas mengawasi di luar ATM. Dengan begitu, ATM korban yang asli beserta PIN-nya telah didapat oleh para pelaku. Sehingga mereka leluasa menguras saldo para korban. Uang hasil curian itu mereka manfaatkan untuk judi online dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, lima buah pisau cutter, sebungkus tusuk gigi, sebuah handphone Samsung, sebuah handphone Oppo Reno5, sebuah handphone Xiaomi Redmi, tiga buah kartu ATM BCA, tiga buah kartu ATM BRI, empat buah kartu ATM Mandiri, dua buah kartu ATM BNI, dua buah kartu ATM Bank CIMB, satu buah kartu ATM Bank Index, dan satu buah kartu ATM Bank OCBC.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah KTP, sebuah ID Card Press, uang tunai Rp 300 ribu, uang tunai Rp 5,15 juta, dan satu unit mobil Datsun bernopol B-2613-BFQ. Atas perkara tersebut, mereka saat ini mendekam di tahanan Polres Jepara. Para pelaku pencurian dengan pemberatan itu dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. (zen)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

JEPARA – Kepolisian Resor Jepara menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian uang di mesin ATM dengan tusuk gigi kemarin (27/1). Ada tiga pelaku yang dihadirkan yakni EA, 40, asal Banten; JA, 42; dan FR, 39 asal Lampung. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dibantu Tim Resmob Direskrim Polda Jateng berhasil menangkap mereka di Kabupaten Pangandaran Minggu (23/1) lalu.

Selain tiga orang yang berhasil ditangkap, komplotan tersebut masih menyisakan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni YD, 39, asal Lampung.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan komplotan pelaku pencurian tersebut telah menjalankan aksinya sejak November 2021 lalu di tiga provinsi. Yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Dari tiga provinsi itu ada 11 TKP yang jadi sasaran komplotan pencuri itu.

”Sasaran kejahatannya di mesin ATM yang ada di SPBU atau pusat perbelanjaan. Di Jawa Tengah ada tiga TKP. Dua di Jepara, satu di Cilacap,” ujarnya.

Dari 11 TKP tersebut para pelaku diperkirakan berhasil meraup uang tunai sekitar Rp 200 juta. Terdiri dari Banten dengan total Rp 27,2 juta; Jawa Barat Rp 109 juta; dan di Jawa Tengah Rp 39,5 juta.

Dari keterangan EA, selaku otak pencurian, dirinya dan kawan-kawannya memperoleh ide mencuri tersebut lewat Google dan cerita rekannya. ”Teman-teman copet,” ujar EA yang juga berprofesi sebagai supir angkot di Jawa Barat.

Dari teman-teman copetnya itu pula dirinya mendapatkan berbagai kartu ATM nonaktif yang digunakannya dalam tindak pencurian. Modus yang dipakai para pelaku itu dengan memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM. Saat ada yang menggunakan mesin tersebut akan kesulitan. Salah seroang bertugas untuk pura-pura membantu korban.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Jepara Gunakan Sisa Anggaran

Di kesempatan itu, pelaku mengganti kartu ATM korban dengan ATM nonaktif yang telah disiapkan pelaku. Dua orang bertugas mengamati dan menghafalkan PIN korban. Satu orang bertugas mengawasi di luar ATM. Dengan begitu, ATM korban yang asli beserta PIN-nya telah didapat oleh para pelaku. Sehingga mereka leluasa menguras saldo para korban. Uang hasil curian itu mereka manfaatkan untuk judi online dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, lima buah pisau cutter, sebungkus tusuk gigi, sebuah handphone Samsung, sebuah handphone Oppo Reno5, sebuah handphone Xiaomi Redmi, tiga buah kartu ATM BCA, tiga buah kartu ATM BRI, empat buah kartu ATM Mandiri, dua buah kartu ATM BNI, dua buah kartu ATM Bank CIMB, satu buah kartu ATM Bank Index, dan satu buah kartu ATM Bank OCBC.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah KTP, sebuah ID Card Press, uang tunai Rp 300 ribu, uang tunai Rp 5,15 juta, dan satu unit mobil Datsun bernopol B-2613-BFQ. Atas perkara tersebut, mereka saat ini mendekam di tahanan Polres Jepara. Para pelaku pencurian dengan pemberatan itu dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. (zen)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

Most Read

Artikel Terbaru