JEPARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara mengevaluasi penggunaan tapping box di Jepara. Sekitar 15 persen tempat usaha yang tidak patuh menggunakan tapping box. Atau 17 tempat usaha yang dipasangi tapping box.
Diketahui, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BPKAD Jepara telah memasang sekitar 119 tapping box atau alat perekaman transaksi elektronik di sejumlah tempat usaha. Mulai dari hotel hingga restoran.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Jepara Kendar Praptomo mengaku kepatuhan dari para wajib pajak masih jadi kendala setelah pemasangan tapping box. Maka dari itu, saat ini pihaknya terus mengintensifkan pengawasannya.
Bagi tempat usaha yang tak patuh tadi, pihaknya telah memberikan teguran. Ada tiga kali teguran yang diberikan kepada para wajib pajak bila tak patuh menggunakan tapping box. ”Kalau sampai teguran satu hingga tiga tidak diindahkan, ya ada semacam penutupan usaha sementara,” terang Kendar.
Pemasangan tapping box sebagai upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penerimaan pajak. Dengan begitu, diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik tersebut bisa mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah.
Tahun ini sejumlah objek pajak berupa restoran, hotel, dan tempat parkir rencananya akan kembali dipasangi alat tapping box. Pemasangan alat perekam data transaksi elektronik tersebut rencananya ada 50 titik. (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara mengevaluasi penggunaan tapping box di Jepara. Sekitar 15 persen tempat usaha yang tidak patuh menggunakan tapping box. Atau 17 tempat usaha yang dipasangi tapping box.
Diketahui, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BPKAD Jepara telah memasang sekitar 119 tapping box atau alat perekaman transaksi elektronik di sejumlah tempat usaha. Mulai dari hotel hingga restoran.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Jepara Kendar Praptomo mengaku kepatuhan dari para wajib pajak masih jadi kendala setelah pemasangan tapping box. Maka dari itu, saat ini pihaknya terus mengintensifkan pengawasannya.
Bagi tempat usaha yang tak patuh tadi, pihaknya telah memberikan teguran. Ada tiga kali teguran yang diberikan kepada para wajib pajak bila tak patuh menggunakan tapping box. ”Kalau sampai teguran satu hingga tiga tidak diindahkan, ya ada semacam penutupan usaha sementara,” terang Kendar.
Pemasangan tapping box sebagai upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penerimaan pajak. Dengan begitu, diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik tersebut bisa mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah.
Tahun ini sejumlah objek pajak berupa restoran, hotel, dan tempat parkir rencananya akan kembali dipasangi alat tapping box. Pemasangan alat perekam data transaksi elektronik tersebut rencananya ada 50 titik. (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom