JEPARA – Rumah susun sewa (Rusunawa) di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan belum bisa ditempati. Pasalnya, masih perlu menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi rampung dibahas terlebih dahulu. Supaya saat para penghuni ditarik retribusi, ada dasar hukum yang jelas.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tarif pemakaian rumah susun, telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Saat ini, ranperda itu masih dievaluasi di tingkat Gubernur Jawa Tengah. Sehingga belum bisa dipastikan kapan waktu mulai pemanfataannya.
”Inginnya secepatnya. Tapi harus disiapkan dulu perangkat-perangkatnya. Misalnya Ranperda clear dulu. Sehingga saat penarikan sewa, sudah jelas dasar hukumnya. Berjalan simultan, sembari berproses,” terang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya melalui Kabid Perumahan Hening Indrati.
Meski begitu, dirinya menegaskan saat ini sudah mulai menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan di rusunawa tersebut. Rencananya, para calon penghuninya juga akan dikumpulkan. Saat ini ada sekitar 17 calon penghuni yang telah mendaftar untuk tinggal di rusunawa itu.
Sejauh ini aset rusunawa tersebut masih milik Pemerintah Pusat dan dalam masa pemeliharaan setahun. Pemerintah Kabupaten Jepara meminjamnya untuk bisa difungsikan lebih awal. Itu agar bisa mengetahui kerusakan-kerusakan atau kekurangan rusunawa tersebut. Sehingga, hal itu bisa segera tertangani.
Bangunan Rusunawa Pulodarat itu terdiri dari tiga lantai. Luas lahannya 7.400 meter persegi. Terdapat 44 unit hunian tipe 36. Di dalam masing-masing hunian ada dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Ada pula dapur dan ruang tamunya.
Sebulan, tarif retribusinya Rp 599,650 ribu untuk lantai 1 dan 2, serta Rp 574,650 ribu untuk lantai 3. Para penghuni juga disediakan fasilitas mebeler lengkap. Mulai dari tempat tidur hingga lemari. Tiap hunian dapat aliran listrik berkekuatan 1.300 VA. Di lantai satu juga terdapat dua hunian untuk penyandang disabilitas.
Syarat menjadi penghuni di Rusunawa Pulodarat adalah penduduk Jepara yang telah berkeluarga dengan penghasilan maksimal Rp 2,5 juta. Dan yang utama, pendaftar belum memiliki rumah. (rom/war)