30.6 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara Kejahatan

JEPARA – Berbagai jenis barang bukti dari 98 perkara kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Kamis (24/3). Berbagai macam barang bukti tersebut dikumpulkan sejak 2021 lalu. Mulai rokok ilegal, minuman keras, hingga narkoba.

Rinciannya, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697.390 batang. Ada pula dua buah senjata api dan sebilah senjata tajam serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari Pantauan Jawa Pos Radar Kudus barang bukti jenis narkotika berupa sabu-sabu dan obat-obatan itu dimusnahkan dengan cara direbus. Barang haram tersebut dibuka lalu dituangkan ke dalam air yang mendidih. Sedangkan barang bukti berupa miras dihancurkan menggunakan double drum roller.


Sementara barang bukti senjata tajam dan api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Sedangkan barang bukti jenis rokok illegal dan lainnya dibakar. ”Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara. Mengingat tugas jaksa salah satunya ialah mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Direstui Terjun ke Politik Dua Bulan Jelang Ayah Wafat

Dia menambahkan, pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga nantinya diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat. ”Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,” tandas Ayu Agung. (rom/khim)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

JEPARA – Berbagai jenis barang bukti dari 98 perkara kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Kamis (24/3). Berbagai macam barang bukti tersebut dikumpulkan sejak 2021 lalu. Mulai rokok ilegal, minuman keras, hingga narkoba.

Rinciannya, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697.390 batang. Ada pula dua buah senjata api dan sebilah senjata tajam serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari Pantauan Jawa Pos Radar Kudus barang bukti jenis narkotika berupa sabu-sabu dan obat-obatan itu dimusnahkan dengan cara direbus. Barang haram tersebut dibuka lalu dituangkan ke dalam air yang mendidih. Sedangkan barang bukti berupa miras dihancurkan menggunakan double drum roller.

Sementara barang bukti senjata tajam dan api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Sedangkan barang bukti jenis rokok illegal dan lainnya dibakar. ”Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara. Mengingat tugas jaksa salah satunya ialah mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Trotoar Jalan Pemuda Jepara bakal Ditata, Aliran Air PDAM Terganggu

Dia menambahkan, pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga nantinya diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat. ”Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,” tandas Ayu Agung. (rom/khim)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

Most Read

Artikel Terbaru