25.2 C
Kudus
Friday, March 24, 2023

Kejari Jepara Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1 Miliar

JEPARA – Ketua Koperasi Serba Usaha Permata Jepara Abdul Rouf telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar. Diwakili keluarganya, kerugian tersebut telah dikembalikan Februari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Kejari mengembalikan uang tersebut kepada LPDB-KUMKM pada Rabu (24/11).

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung menegaskan dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut turut membuktikan Abdul Rouf bersalah. ”Keputusannya sudah inkrah, dan sudah divonis,” tegasnya.

Dari kasus yang dialami Abdul Rouf, Ayu Agung berpesan bagi pihak yang mendapatkan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilarang direkayasa. ”Karena kalau sampai ada rekayasa, pasti akan diambil tindakan dan akan dipidanakan,” tandas Ayu Agung.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp 50 Miliar, Pembangunan City Walk Jepara Bakal Ditambah Spot Foto dan Sculpture

Sementara itu Zaenal Arifin Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM mengungkapkan rasa syukurnya karena kasus yang menimpa Abdul Rouf telah diproses hukum dan telah melewati masa pengadilan. ”Sore ini dana sudah secara resmi langsung ditransfer dari Kejari Jepara ke LPDB sebagai dana negara,” terang Zaenal.

Diketahui, Abdul Rouf terjerat kasus korupsi LPDB-KUMKM. Dana bantuan Rp 1 miliar diajukan 2015. Setelah cair, ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai. Mestinya dana bantuan tersebut didistribusikan kepada 50 daftar penerima definitif. Namun dari hasil pemeriksaan, daftar penerima itu tidak ada yang menerima bantuan modal usaha dari KSU Permata Jepara. (adv)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

JEPARA – Ketua Koperasi Serba Usaha Permata Jepara Abdul Rouf telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar. Diwakili keluarganya, kerugian tersebut telah dikembalikan Februari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Kejari mengembalikan uang tersebut kepada LPDB-KUMKM pada Rabu (24/11).

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung menegaskan dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut turut membuktikan Abdul Rouf bersalah. ”Keputusannya sudah inkrah, dan sudah divonis,” tegasnya.

Dari kasus yang dialami Abdul Rouf, Ayu Agung berpesan bagi pihak yang mendapatkan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilarang direkayasa. ”Karena kalau sampai ada rekayasa, pasti akan diambil tindakan dan akan dipidanakan,” tandas Ayu Agung.

Baca Juga :  PSGA Unisnu Jepara dan BKOW Jateng Bersinergi Mewujudkan Pengasuhan Humanis di Era Digital

Sementara itu Zaenal Arifin Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM mengungkapkan rasa syukurnya karena kasus yang menimpa Abdul Rouf telah diproses hukum dan telah melewati masa pengadilan. ”Sore ini dana sudah secara resmi langsung ditransfer dari Kejari Jepara ke LPDB sebagai dana negara,” terang Zaenal.

Diketahui, Abdul Rouf terjerat kasus korupsi LPDB-KUMKM. Dana bantuan Rp 1 miliar diajukan 2015. Setelah cair, ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai. Mestinya dana bantuan tersebut didistribusikan kepada 50 daftar penerima definitif. Namun dari hasil pemeriksaan, daftar penerima itu tidak ada yang menerima bantuan modal usaha dari KSU Permata Jepara. (adv)






Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom

Most Read

Artikel Terbaru