JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara membuka gerai layanan hukum gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara. Gerai kejaksaan itu diresmikan Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung kemarin.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan dengan dibukannya layanan hukum dari kejaksaan, saat ini sudah ada 19 gerai pelayanan. Terdiri dari sepuluh dinas kabupaten, dua dinas provinsi, dan delapan instansi vertikal. total 226 pelayanana perizinan dan nonperizinan yang dapat diakses.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kajari, semoga kesadaran masyarakat terkait hukum dapat meningkat,” kata Andi.
Andi berpesan agar gerai ini ikut berperan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak akan takut bersinggungan dengan lembaga hukum khususnya Kejaksaan.
“Ketika warga mau mendekat dan mendapat informasi yang benar, saya yakin orang tidak akan berurusan dengan kejaksaan mapun kepolisian jika melek hukum. Dengan tahu hukum, tentu tidak akan melakukan hal yang dilarang,” kata dia.
Ia juga menganggap, kejaksaan mulai dekat masyarakat. Hal itu menepis anggapan, bahwa lembaga hukum itu menakutkan. Bahkan kejari membuka layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Kajari Jepara Ayu Agung mengatakan, bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum bisa berkonsultasi ke gerai kejaksaan ini. Mereka bisa mengajukan legal opinion (pendapat hukum, Red), baik secara lisan maupun tertulis. Termasuk juga lembaga pemerintah.
“Jika masyarakat minta lisan, akan kita jawab secara lisan. Begitu juga jika minta jawaban tertulis juga akan kita layani secara gratis. Semoga bermanfaat,” kata Ayu.
Reporter: Muhammad Khoirul Anwar
JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara membuka gerai layanan hukum gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara. Gerai kejaksaan itu diresmikan Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung kemarin.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan dengan dibukannya layanan hukum dari kejaksaan, saat ini sudah ada 19 gerai pelayanan. Terdiri dari sepuluh dinas kabupaten, dua dinas provinsi, dan delapan instansi vertikal. total 226 pelayanana perizinan dan nonperizinan yang dapat diakses.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kajari, semoga kesadaran masyarakat terkait hukum dapat meningkat,” kata Andi.
Andi berpesan agar gerai ini ikut berperan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak akan takut bersinggungan dengan lembaga hukum khususnya Kejaksaan.
“Ketika warga mau mendekat dan mendapat informasi yang benar, saya yakin orang tidak akan berurusan dengan kejaksaan mapun kepolisian jika melek hukum. Dengan tahu hukum, tentu tidak akan melakukan hal yang dilarang,” kata dia.
Ia juga menganggap, kejaksaan mulai dekat masyarakat. Hal itu menepis anggapan, bahwa lembaga hukum itu menakutkan. Bahkan kejari membuka layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Kajari Jepara Ayu Agung mengatakan, bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum bisa berkonsultasi ke gerai kejaksaan ini. Mereka bisa mengajukan legal opinion (pendapat hukum, Red), baik secara lisan maupun tertulis. Termasuk juga lembaga pemerintah.
“Jika masyarakat minta lisan, akan kita jawab secara lisan. Begitu juga jika minta jawaban tertulis juga akan kita layani secara gratis. Semoga bermanfaat,” kata Ayu.
Reporter: Muhammad Khoirul Anwar