JEPARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi masuk obyek wisata masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi. Bahkan, belum lama ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara diminta mengirimkan tambahan naskah akademik untuk melengkapi ranperda tersebut. Sehingga, dipastikan pemungutan tarif masuk ke Pantai Pungkruk belum bisa dilaksanakan tahun ini.
Rencananya, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo bakal dikenai tarif masuk Rp 8 ribu. Ranperda yang mengatur tentang tarif masuk obyek wisata telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara beberapa waktu lalu. ”Lha tahun ini saja tinggal dua pekan. Jadi kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan,” terang Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.
Pantai Pungkruk disinyalir sudah siap dikenai tarif masuk. Fasilitas sarana dan prasarana telah berdiri. Seperti tempat bermain anak, gazebo, hingga gedung pusat kuliner. Terdapat dua loket di sisi utara dan selatan.
Ia berharap dengan penarikan retribusi wisatawan Pantai Pungkruk bisa mengganti pendapatan yang diperoleh dari retribusi ke Karimunjawa. Lantaran dalam ranperda tersebut juga disebutkan retribusi ke Karimunjawa dihapus.
Itu dibahas dalam ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi tersebut yang menetapkan tarif masuk ke Pantai Pungkruk. Dalam regulasi tersebut juga ditetapkan penarikan retribusi ke tempat wisata Gua Tritip di Donorojo sebesar Rp 8 ribu. (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi masuk obyek wisata masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi. Bahkan, belum lama ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara diminta mengirimkan tambahan naskah akademik untuk melengkapi ranperda tersebut. Sehingga, dipastikan pemungutan tarif masuk ke Pantai Pungkruk belum bisa dilaksanakan tahun ini.
Rencananya, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo bakal dikenai tarif masuk Rp 8 ribu. Ranperda yang mengatur tentang tarif masuk obyek wisata telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara beberapa waktu lalu. ”Lha tahun ini saja tinggal dua pekan. Jadi kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan,” terang Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.
Pantai Pungkruk disinyalir sudah siap dikenai tarif masuk. Fasilitas sarana dan prasarana telah berdiri. Seperti tempat bermain anak, gazebo, hingga gedung pusat kuliner. Terdapat dua loket di sisi utara dan selatan.
Ia berharap dengan penarikan retribusi wisatawan Pantai Pungkruk bisa mengganti pendapatan yang diperoleh dari retribusi ke Karimunjawa. Lantaran dalam ranperda tersebut juga disebutkan retribusi ke Karimunjawa dihapus.
Itu dibahas dalam ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi tersebut yang menetapkan tarif masuk ke Pantai Pungkruk. Dalam regulasi tersebut juga ditetapkan penarikan retribusi ke tempat wisata Gua Tritip di Donorojo sebesar Rp 8 ribu. (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom