30.4 C
Kudus
Wednesday, March 22, 2023

Pagar Perumahan di Karimunjawa Dijual ke Asing Diduga “Makan” Lahan Warga

KARIMUNJAWA – Geger tentang aset tanah dan bangunan yang diduga dijual kepada Warga Negara Asing (WNA) di Kemujan, Karimunjawa memunculkan fakta baru. Berdasarkan info dari warga, pihak pengembang yang menjalankan proyek tersebut tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan warga sekitar. Sempat juga ada konflik tanah dengan pemilik lahan sekitar. Diduga pembangunan pagar proyek memakan lahan milik warga.
Bambang Zakaria, warga asli Karimunjawa yang berdomisili di Kemujan mengatakan warga belum pernah mendapat info terkait pembangunan itu. “Tidak pernah ada sosialisasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, warga juga telah menanyakan berulang kali kepada supervisor konstruksi. Tidak ada kejelasan. Bambang menjelaskan pihak supervisor hanya menerima perencanaan bangunan akan dibangun seperti apa.
Tak hanya itu, ia mengatakan saat proses pembangunan dimulai, warga yang memiliki lahan sekitar sempat terlibat konflik. Pasalnya, pagar yang dibangun sebagai batas proyek memakan lahan warga. Meski begitu, ia mengatakan untuk mengajukan pengaduan, warga perlu mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami disuruh ngurus berkas itu ke BPN, apa nggak kasihan dengan kami,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Karimunjawa Muh Eko Uddyono mengaku, untuk tanah yang dimiliki warga telah dibeli PT Levels Hotels Indonesia. Ia menceritakan, untuk tanah di area tersebut memang pernah menjadi milik warga. Tapi sudah lama. Tanah itu kemudian dibeli oleh Perseroan Terbatas (PT).
“Kalau PT kan boleh ya, dalam regulasi boleh, dibahas dalam Penanaman Modal Asing (PMA) itu tidak ada yang melarang,” jelasnya.
Eko menambahkan, tanah itu dulunya dimiliki oleh warga yang menikah dengan orang asing. Terkait warga asing yang pernah berdatangan di area proyek, ia mengatakan tidak mengerti. Ia tidak mendapat informasi tersebut secara detail. Meski begitu, pihaknya mengetahui pemilik proyek tersebut, bernama Carlos. Seorang warga berkebangsaan Spanyol.
Terkait sosialisasi, ia mengatakan akan dilakukan setelah izin dari kementerian terbit. “Sosialisasi itu pasti, tapi nanti,” jelasnya. (nib/war)

Baca Juga :  Gus Haiz: Pelestarian Seni dan Budaya Lokal Perlu Peran Generasi Muda

KARIMUNJAWA – Geger tentang aset tanah dan bangunan yang diduga dijual kepada Warga Negara Asing (WNA) di Kemujan, Karimunjawa memunculkan fakta baru. Berdasarkan info dari warga, pihak pengembang yang menjalankan proyek tersebut tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan warga sekitar. Sempat juga ada konflik tanah dengan pemilik lahan sekitar. Diduga pembangunan pagar proyek memakan lahan milik warga.
Bambang Zakaria, warga asli Karimunjawa yang berdomisili di Kemujan mengatakan warga belum pernah mendapat info terkait pembangunan itu. “Tidak pernah ada sosialisasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, warga juga telah menanyakan berulang kali kepada supervisor konstruksi. Tidak ada kejelasan. Bambang menjelaskan pihak supervisor hanya menerima perencanaan bangunan akan dibangun seperti apa.
Tak hanya itu, ia mengatakan saat proses pembangunan dimulai, warga yang memiliki lahan sekitar sempat terlibat konflik. Pasalnya, pagar yang dibangun sebagai batas proyek memakan lahan warga. Meski begitu, ia mengatakan untuk mengajukan pengaduan, warga perlu mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami disuruh ngurus berkas itu ke BPN, apa nggak kasihan dengan kami,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Karimunjawa Muh Eko Uddyono mengaku, untuk tanah yang dimiliki warga telah dibeli PT Levels Hotels Indonesia. Ia menceritakan, untuk tanah di area tersebut memang pernah menjadi milik warga. Tapi sudah lama. Tanah itu kemudian dibeli oleh Perseroan Terbatas (PT).
“Kalau PT kan boleh ya, dalam regulasi boleh, dibahas dalam Penanaman Modal Asing (PMA) itu tidak ada yang melarang,” jelasnya.
Eko menambahkan, tanah itu dulunya dimiliki oleh warga yang menikah dengan orang asing. Terkait warga asing yang pernah berdatangan di area proyek, ia mengatakan tidak mengerti. Ia tidak mendapat informasi tersebut secara detail. Meski begitu, pihaknya mengetahui pemilik proyek tersebut, bernama Carlos. Seorang warga berkebangsaan Spanyol.
Terkait sosialisasi, ia mengatakan akan dilakukan setelah izin dari kementerian terbit. “Sosialisasi itu pasti, tapi nanti,” jelasnya. (nib/war)

Baca Juga :  Temu Kangen dengan Sahabat BSP, Bowo Sidik Pangarso Minta Maaf di Depan Ratusan Relawan

Most Read

Artikel Terbaru