JEPARA – Penjualan rumah di Karimunjawa membuat warga net heboh. Pasalnya, penjualan tersebut ditawarkan kepada warga negara asing. Satu rumah dihargai 49.500 euro atau sekitar Rp 800 juta.
Informasi dari Pemerintah Kabupaten Jepara, konstruksi pembangunan rumah itu belum berizin. Karena selama proses izin, pembangunan tak boleh dilakukan.
Iklan tersebut menawarkan kepada pembeli layaknya sebuah real estate dengan berbagai fasilitas didalamnya. Tempat tinggal tersebut dinamakan The Startup Island. Di dalamnya rencana dibangun wahana gym, restoran, supermarket, co-working space dan lapangan tenis. Dalam situs tersebut juga disebutkan pembukaan tempat tinggal tersebut pada Oktober tahun ini.
Selain itu, dalam situs berbahasa spanyol itu disebutkan cara membeli tempat tinggal. Ada tiga tahap. Langkah pertama, pembeli bisa mengontak pemilik thestartupisland dan nanti kontrak reservasi akan disiapkan. Kedua, pembeli membayar pemasangan rumah setiap bulan dan pihak thestartupisland akan memberitahu setiap detail proses konstruksi yang dijalankan. Tahap terakhir, pembeli sudah bisa memiliki rumah pada Oktober 2022.

Postingan tersebut membawa kehebohan warga net. Di Twitter, sebuah akun @julidarea menulis cuitan dengan gambar tangkapan layar situs itu. Cuitan dengan keterangan “Dis! Bule makin-makin dah” disukai sembilan ribu akun, 800 retweet dan mendapat banyak komentar dari warga net. Akun @shopicious_lv mengomentari: Gimana ga makin di jajah sih:/. Sementara itu akun @alpanTB mengomentari: Itukan sebagian tujuan industri 4.0 , org indo “bebas” buka “toko” di luar, orang luar “bebas” buka “toko” di indo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Jepara Ary Bachtiar menjelaskan pihaknya tidak mengetahui terkait proses konstruksi. Pihaknya hanya memberikan informasi terkait tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bukan perizinan. Ia mengatakan, pihaknya hanya menerima informasi bahwa proyek pembangunan resort sedang diajukan izin lingkungan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara untuk penanaman modal asing (PMA) izin lingkungan ditangani pemerintah pusat.
Ia juga menyayangkan proses konstruksi yang sedang berjalan. Menurutnya, sebelum izin terbit konstruksi belum boleh dimulai.
Budhi, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan pihaknya hanya mengetahui izin tersebut dalam rangka pembuatan hotel dan apartemen. Pihaknya juga mengaku ada beberapa hal yang perlu dimiliki oleh pembangun hunian tersebut saat tahap operasional.
Nyoman Setiawan, Humas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara mengaku belum ada pernyataan terkait ini. Nyoman menyatakan, untuk jual beli rumah bisa kepada siapapun. Sementara, untuk urusan sertifikat tanah Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memilikinya. “Akan ada konfirmasi dari pimpinan kami mengenai hal tersebut,” ungkapnya.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Titi Sudaryanti mengaku kawasan tersebut tidak termasuk dalam kawasan Taman nasional yang dijaga. Meski begitu, pihaknya ikut mengawasi pembangunan tersebut. Termasuk apabila pantai dan resort mencapai kawasan yang dilindungi.
Ia juga mengatakan, ada warga yang memiliki tanah disana dan menjualnya kepada WNA.
”Nanti akan kami pantau terus untuk pembangunan tersebut,” ungkap Tuti. (nib)