JEPARA – Perkembangan kasus tewasnya dua orang di Pecangaan Sabtu (12/2) lalu akibat menenggak miras kembali berlanjut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisan, penjual miras ditetapkan tersangka.
Yakni dua orang pria berinisial S, 35, warga Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, dan BS, 26, warga Pendosawalan, Kalinyamatan. Dalam hal ini, S berperan sebagai penjual miras kepada salah satu korban tewas. Sementara miras tersebut didapatkannya dari BS. ”Miras ini diperolehnya dari Pati. BS sebagai distributor,” terang Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi kemarin.
Sebelum dua orang itu ditetapkan tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan semenjak dua orang tewas usai menenggak miras. Saat itu korbannya adalah NAH, 17, warga Rengging RT 1/ RW 1, Pecangaan, tewas di RS PKU Muhammadiyah Mayong Sabtu (12/2) sekitar pukul 17.00. Dan disusul KA, 20, warga Pecangaan Kulon RT 4/RW 7, Pecangaan, yang tewas di rumahnya di hari yang sama sekitar pukul 21.00.
Hasilnya, didapati mereka berdua menenggak miras bersama tiga orang lain. Yakni pemuda berinisial B, asal Kudus; R, asal Mayong; dan N, asal Pecangaan Kulon, Pecangaan. Mereka berlima menenggak miras di bengkel sepeda motor milik N di Pecangaan Kulon Kamis (10/2) malam hingga Jumat (12/2) subuh.
Tiga orang itu jadi saksi atas perkara dua orang temannya yang tewas akibat miras. ”Dari keterangannya, mirasnya berasa lem, dan beraroma kopi,” imbuh Rozi. Selain memeriksa tiga orang tersebut, polisi juga memeriksa perawat RS PKU Mayong yang menangani korban NAH saat dirawat di sana. NAH dibawa ke RS oleh keluarganya Sabtu (12/2) lalu sekitar pukul 08.00 pagi. Ditambah keterangan dari warga. Total ada tujuh orang saksi yang diperiksa.
Dari pemeriksaan itulah, penyelidikan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Minggu (13/2). Pasalnya disinyalir dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana. Dan berujung pada penetapan dua orang tersangka di atas. Saat ini, keduanya telah diamankan pihak kepolisian Keduanya disangkakan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang-barang yang Membahayakan Nyawa Orang Lain. Dan Pasal 146 Undang-undang Pangan, serta Pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (war)