JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya menutup tambak udang di Karimunjawa kemarin. Dasarnya di dalam beberapa regulasi atau undang-undang, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodasi.
Dari data yang diterima Jawa Pos Radar Kudus sekarang sudah ada 33 titik dengan jumlah petak sebanyak 238. Tambak-tambak itu bila dijumlahkan luasnya mencapai 42 hektare. Sebagian telah berdiri sejak 2016 silam.
Aturan pelarangan tambak terdapat di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042.
Meski begitu, penutupannya tidak dilakukan serta merta. Tambak yang masih ada isinya (udang) pemerintah memberi kesempatan kepada pemilik untuk memanen. Jika sudah panen maka ditutup. Tambak kosong lahannya langsung bisa segera ditutup.
Penjabat (PJ) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa memberi dampak kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tegas untuk melakukan penutupan.
”Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa menjelaskan beberapa tambak udang pengelohan airnya dengan sistem pipanisasi. Pipa-pipa tersebut dipasang di perairan. Semakin jauh jaraknya, semakin bagus kualitas air dan produk udangnya. Sebab itu, pihaknya sempat mengecek ada pipa yang panjangnya mencapai 700 meter di laut.
Hal itu bisa merusak terumbu karang. Pasalnya, pipa tersebut diikatkan di terumbu-terumbu karang yang masuk di wilayah BTN Karimunjawa.
Sebagai tindak lanjut penutupan kemarin, Pemkab Jepara membentuk tim terpadu dalam penyelesaian tambak udang Karimunjawa.
Di dalamnya ada Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko. Juga terdapat beberapa pihak. Mulai dari kepala BTN Karimunjawa, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara dibantu 17 orang anggota lintas sektoral. Terdiri dari para perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Keberadaan tambak di Karimunjawa ini nantinya didasarkan pula dengan Perda RTRW 2022-2042. Namun saat ini Perda tersebut belum ditetapkan.
Edy Sujatmiko menjelaskan sejauh ini sudah mendapatkan persetujuan lintas sektoral Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). ”Tinggal nanti saya ambil dan dibawa ke paripurna. Selesai. Dan sebenarnya, kita tak perlu menunggu perda yang barupun perda yang lama, Perda No. 2 tahun 2011 juga dilarang. Untuk tambak yang modern,” tegas Edy. (rom/zen)