JEPARA – Menjelang moment Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Jepara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana tetap membuka destinasi pariwisata yang ada di Jepara. Meski dibuka, tetap diberlakukan pembatasan ketat.
Setiap tempat wisata dibatasi hanya boleh menerima pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas. Selain itu, dalam momen pergantian tahun juga dilarang menggelar pesta perayaan pergantian tahun dengan kerumunan. Baik di tempat terbuka maupun tertutup. Persyaratan agar bisa masuk ke tempat wisata, pengunjung harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin. Caranya scan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk menghindari penumpukan pengunjung, Pemkab Jepara juga melibatkan beberapa pihak mulai dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara. ”Kami akan atur mulai dari jalur masuk ke lokasi wisata. Tentu membutuhkan koordinasi yang lebih intens. Barangkali secara teknis akan dilakukan sistem buka tutup,” terang Bupati Jepara Dian Kristiandi kemarin (14/12).
Selain sektor wisata yang dibuka dengan pembatasan, Pemkab Jepara juga menerapkan aturan lain dalam menghadapi Nataru. ”Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Andi, sapaan akrab bupati.
Terkait tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Jepara melarang kegiatan seni budaya dan olah raga mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dihadiri penonton. Alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember 2021 sampai 1 2022 Januari untuk menghindari kerumunan saat perayaan tahun baru.
”Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” katanya.
Andi juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara meningkatkan kesiapsiagaan. Dengan mendirikan posko siaga 24 jam. Terdiri dari enam personil TRC per 12 jam. Juga melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap pukul 19.00 bisa melaporkan kondisi wilayahnya. (lin)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Menjelang moment Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Jepara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana tetap membuka destinasi pariwisata yang ada di Jepara. Meski dibuka, tetap diberlakukan pembatasan ketat.
Setiap tempat wisata dibatasi hanya boleh menerima pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas. Selain itu, dalam momen pergantian tahun juga dilarang menggelar pesta perayaan pergantian tahun dengan kerumunan. Baik di tempat terbuka maupun tertutup. Persyaratan agar bisa masuk ke tempat wisata, pengunjung harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin. Caranya scan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk menghindari penumpukan pengunjung, Pemkab Jepara juga melibatkan beberapa pihak mulai dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara. ”Kami akan atur mulai dari jalur masuk ke lokasi wisata. Tentu membutuhkan koordinasi yang lebih intens. Barangkali secara teknis akan dilakukan sistem buka tutup,” terang Bupati Jepara Dian Kristiandi kemarin (14/12).
Selain sektor wisata yang dibuka dengan pembatasan, Pemkab Jepara juga menerapkan aturan lain dalam menghadapi Nataru. ”Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Andi, sapaan akrab bupati.
Terkait tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Jepara melarang kegiatan seni budaya dan olah raga mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dihadiri penonton. Alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember 2021 sampai 1 2022 Januari untuk menghindari kerumunan saat perayaan tahun baru.
”Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” katanya.
Andi juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara meningkatkan kesiapsiagaan. Dengan mendirikan posko siaga 24 jam. Terdiri dari enam personil TRC per 12 jam. Juga melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap pukul 19.00 bisa melaporkan kondisi wilayahnya. (lin)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom