24.5 C
Kudus
Tuesday, March 28, 2023

Hendak Dikirim, Ratusan Botol Miras di Jepara Diamankan Polisi

JEPARA – Polsek Pecangaan menemukan berbagai jenis botol miras. Jumlahnya 670 botol. Miras ditemukan dalam sebuah mobil boks saat razia. Miras itu dipasok daerah Pati dan Jepara. Mobil dalam perjalanan ke Semarang.

Penemuan ini bermula dari razia kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Razia ini berlokasi tepat di depan Mapolsek Pecangaan, jalan Raya Jepara – Kudus. Razia berlangsung pukul 21.00 pada 12 Januari lalu.

670 botol itu terdiri dari 576 botol merk Anker, 24 botol congyang, 24 botol Guinness, 36 botol anggur merah merk Java, dan 10 botol soju.


Pantauan wartawan koran ini, mobil boks masih berada di halaman kantor Mapolsek Pecangaan. Mobil itu berwarna putih, dengan gembok yang masih menggantung di pintu belakang. Plat mobil itu H 1691 YZ tipe Mitsubishi colt L 300. Tampak polisi menurunkan botol-botol yang masih berada di dalam boks.

Baca Juga :  Gus Haiz: Pemkab Jepara Perlu Menggali Potensi PAD

Di dalam boks yang terbuka, terlihat ada minuman keras kemasan kaleng dan botol, beberapa kardus merek Anker dan jenis lainnya. Semuanya masih dalam keadaan tersegel.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menjelaskan pihaknya tidak menyangka akan menemukan miras. Awalnya, Andy mengira akan menjaring senjata tajam dari pengendara dan warga sekitar yang lewat. Pada detik-detik operasi selesai, mereka menemukan miras ini dalam sebuah mobil boks.

Saat dimintai surat izin, sopir tidak bisa memberikan surat izin edar. Selanjutnya, pihaknya langsung memberhentikan mobil itu dan meminta keterangan sopir. Mobil itu dikendarai dua orang. AS, 36, dan YA, 24. Keduanya beralamat di Mranggen, Demak.

Andy mengatakan, botol tersebut rencananya tidak dijual di Jepara. Namun di Semarang. Penjualnya diketahui berinisial HS dan sedang dimintai keterangan oleh polisi. (nib/war)


JEPARA – Polsek Pecangaan menemukan berbagai jenis botol miras. Jumlahnya 670 botol. Miras ditemukan dalam sebuah mobil boks saat razia. Miras itu dipasok daerah Pati dan Jepara. Mobil dalam perjalanan ke Semarang.

Penemuan ini bermula dari razia kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Razia ini berlokasi tepat di depan Mapolsek Pecangaan, jalan Raya Jepara – Kudus. Razia berlangsung pukul 21.00 pada 12 Januari lalu.

670 botol itu terdiri dari 576 botol merk Anker, 24 botol congyang, 24 botol Guinness, 36 botol anggur merah merk Java, dan 10 botol soju.

Pantauan wartawan koran ini, mobil boks masih berada di halaman kantor Mapolsek Pecangaan. Mobil itu berwarna putih, dengan gembok yang masih menggantung di pintu belakang. Plat mobil itu H 1691 YZ tipe Mitsubishi colt L 300. Tampak polisi menurunkan botol-botol yang masih berada di dalam boks.

Baca Juga :  Terhambat Cuaca Buruk, Dua Turis Tiongkok di Karimunjawa Akhirnya Bisa Pulang

Di dalam boks yang terbuka, terlihat ada minuman keras kemasan kaleng dan botol, beberapa kardus merek Anker dan jenis lainnya. Semuanya masih dalam keadaan tersegel.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menjelaskan pihaknya tidak menyangka akan menemukan miras. Awalnya, Andy mengira akan menjaring senjata tajam dari pengendara dan warga sekitar yang lewat. Pada detik-detik operasi selesai, mereka menemukan miras ini dalam sebuah mobil boks.

Saat dimintai surat izin, sopir tidak bisa memberikan surat izin edar. Selanjutnya, pihaknya langsung memberhentikan mobil itu dan meminta keterangan sopir. Mobil itu dikendarai dua orang. AS, 36, dan YA, 24. Keduanya beralamat di Mranggen, Demak.

Andy mengatakan, botol tersebut rencananya tidak dijual di Jepara. Namun di Semarang. Penjualnya diketahui berinisial HS dan sedang dimintai keterangan oleh polisi. (nib/war)


Most Read

Artikel Terbaru