29 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

Pemkab Jepara Klaim 710 Bidang Tanah Belum Bersertifikat Beres Tahun Ini

JEPARA – Sebanyak 710 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara belum bersertifikat. Bidang ini terdiri dari tanah bangunan dan jalan. Tanah bangunan berjumlah seratus dan tanah jalan sejumlah 610 bidang.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset pada Bidang Pemberdayaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karunatiti mengaku, untuk jumlah ini terdiri dari aset seluruh daerah di Jepara. Tahun ini pihaknya menarget 710 sertifikasi jumlah bidang.

Ia menjelaskan, ada kemungkinan jumlahnya bisa melampaui 710 bidang. Bisa terjadi karena perhitungan di lapangan. Utamanya untuk bidang tanah jalan.


“Untuk satu ruas jalan Kartini misalnya, penghitungan bisa lebih dari satu. Ada jembatan, misalnya. Itu nanti dihitung terpisah,” imbuhnya.

Ini terjadi pada tahun lalu. Pihaknya menarget 450 bidang jalan yang disertifikasi. Meski begitu, pada akhirnya total tanah yang disertifikasi menjadi 1.186. Bisa menjadi dua hingga tiga kali lipat.

Baca Juga :  KKN Unisnu Jepara Adakan Progam Kerja Peningkatan UMKM melalui Packaging dan Pemasaran

Untuk bidang tanah, terdapat total 1.571 bidang. Per 31 Desember baru 861 yang bersertifikat.

Ia mengatakan, untuk bidang tanah bangunan biasanya hanya satu. Tidak lebih.  Proses sertifikasi ini memakan waktu. Ada proses pengukuran, pelaksanaan dengan dinas terkait, dan penelitian.

Sertifikasi ini merujuk pada amanat pengamanan barang milik daerah. Kaitannya dengan hukum. Bukan hanya dari segi fisik atau administrasi.

Dasarnya pada Permendagri nomor 19 tahun 2016, juga pada Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menginstruksikan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Sebagaimana barang milik daerah, bidang tersebut bisa digunakan masyarakat. “Nanti bisa melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan, dan masih banyak lagi.” tandasnya. (nib/war)


JEPARA – Sebanyak 710 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara belum bersertifikat. Bidang ini terdiri dari tanah bangunan dan jalan. Tanah bangunan berjumlah seratus dan tanah jalan sejumlah 610 bidang.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset pada Bidang Pemberdayaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karunatiti mengaku, untuk jumlah ini terdiri dari aset seluruh daerah di Jepara. Tahun ini pihaknya menarget 710 sertifikasi jumlah bidang.

Ia menjelaskan, ada kemungkinan jumlahnya bisa melampaui 710 bidang. Bisa terjadi karena perhitungan di lapangan. Utamanya untuk bidang tanah jalan.

“Untuk satu ruas jalan Kartini misalnya, penghitungan bisa lebih dari satu. Ada jembatan, misalnya. Itu nanti dihitung terpisah,” imbuhnya.

Ini terjadi pada tahun lalu. Pihaknya menarget 450 bidang jalan yang disertifikasi. Meski begitu, pada akhirnya total tanah yang disertifikasi menjadi 1.186. Bisa menjadi dua hingga tiga kali lipat.

Baca Juga :  Tahap Kasasi, Pemkab Jepara Menangkan Kasus Sengketa Stadion Kamal Junaedi

Untuk bidang tanah, terdapat total 1.571 bidang. Per 31 Desember baru 861 yang bersertifikat.

Ia mengatakan, untuk bidang tanah bangunan biasanya hanya satu. Tidak lebih.  Proses sertifikasi ini memakan waktu. Ada proses pengukuran, pelaksanaan dengan dinas terkait, dan penelitian.

Sertifikasi ini merujuk pada amanat pengamanan barang milik daerah. Kaitannya dengan hukum. Bukan hanya dari segi fisik atau administrasi.

Dasarnya pada Permendagri nomor 19 tahun 2016, juga pada Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menginstruksikan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Sebagaimana barang milik daerah, bidang tersebut bisa digunakan masyarakat. “Nanti bisa melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan, dan masih banyak lagi.” tandasnya. (nib/war)


Most Read

Artikel Terbaru