JEPARA – Seorang ayah tiri berinisial AR, 25 asal Kecamatan Mayong diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan setelah dia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 Tahun.
Baca Juga : Motor Adu Banteng di Jepara, Remaja 15 Tahun Tewas di Tempat
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan kabar tersebut. Dia menuturkan kasus itu terbongkar setelah sang ibu memergoki pelaku mencabuli sang anak.
AKP M Fachrur Rozi menambahkan, kejadian tak senonoh itu terjadi pada Senin (4/4) sekira pukul 21.20. Awalnya, ibu korban disuruh pelaku untuk memeriksa saldo di tabungan lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Setibanya di rumah, alangkah kagetnya, dia mempergoki sang anak sudah dalam keadaan setengah telanjang karena perlakuan sang suami.
Tak cukup sampai sana, korban pun mengaku pernah disetubuhi pelaku pada Sabtu (19/3) saat malam hari. Tak terima, sang ibu pun lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Jepara.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (khim)