JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara membentuk empat panitia khusus (pansus) kemarin. Hal itu untuk menindak lanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada rapat paripurna di gedung dewan kemarin.
Empat ranperda yang diserahkan untuk dibahas oleh DPRD yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Untuk membahas empat ranperda yang diajukan oleh eksekutif ini, DPRD Jepara membentuk empat pansus. Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Pratikno itu pansus dibentuk dan disepakati saat itu juga. Pansus I diketuai oleh Moh Siroj, Pansus 2 diketuai M. Ibnu Hajar, Pansus 3 diketuai Agus Sutisna, serta Pansus 4 diketuai oleh Akhmad Faozi.
Bupati Dian Kristiandi menyampaikan pengajuan empat ranperda ini mendasarkan kebutuhan. Perubahan perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah diajukan lantaran Jepara mendapatkan hibah perumahan susun atau flat dan perumahan khusus nelayan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Ranperda ini diperlukan untuk menambah obyek retribusi pemakaian daerah kategori banguann yang dapat dipungut retribusi. Yakni akan menambah Rusus dan untuk mengatur kembali retibusi Rusunawa,” kata Dian Kristiandi.
Sedangkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diperlukan sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja yang menghapus terminologi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat yang harus dimiliki seseorang sebelum melakukan konstruksi gedung.
“Untuk Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Parasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman diharapkan menjadi solusi pemecahan masalah di daerah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan dan permukiman,” jelas dia.
Sementara Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada diajukan sebagai salah satu persiapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Hal ini lantaran pemenuhan anggaran pilkada tidak bisa dilakukan dalam satu kali anggaran, sehingga mulai dianggarkan tahun 2022,” tandas Andi.