25 C
Kudus
Tuesday, June 6, 2023

Jumlah Desa Wisata di Jepara Diproyeksikan Bertambah

JEPARA – Jumlah desa wisata di Jepara diproyeksikan bertambah. Lantaran terdapat dua desa mengajukan diri sebagai desa wisata. Yakni Desa Klepu, Kecamatan Keling, dan Tengguli, Kecamatan Bangsri.

Saat ini proses persiapannya masih berjalan. Persiapan tersebut tanggung jawab pemerintah desa. Bila segala persiapan rampung, diajukan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara untuk dinilai.

Ada beberapa aspek yang dinilai. Sebagai persyaratan, desa tersebut harus memiliki daya tarik. Juga harus terdapat paket wisata yang ditawarkan. ”Bisa berupa paket wisata alam maupun budaya,” terang Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.


Selain itu, ada tiga aspek utama yang jadi penilaian. Yakni aktivitas, sarana prasana penunjang dan jalur akses. ”Bila seluruh aspek tersebut terpenuhi, minimal bisa dikeluarkan surat keputusan rintisan desa wisata,” imbuh Nur Zuhruf.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Digital, UNISNU Jepara Gelar Seminar Percepatan Teknologi

Baik di Desa Klepu dan Tengguli, paket wisata yang ditawarkan paket wisata alam. Juga terdapat sentra penunjangnya. Meliputi kawasan kuliner dan lainnya. Lama atau tidaknya SK penetapan desa wisata tergantung pihak desa. ”Yang Tengguli katanya setelah Lebaran datang lagi untuk mengajukan penilaian. Persiapannya di sana sudah sekitar dua bulan lalu,” pungkasnya.

Hingga 2020 terdapat 24 desa wisata di Jepara. Desa manapun berhak mengajukan diri sebagai desa wisata. Tata caranya dengan mengajukan surat ke Disparbud untuk dinilai. Selain itu, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi. Mulai dari sarana prasarana, akses, aktifitas daya tarik hingga paket wisata yang ditawarkan. (rom/zen)

JEPARA – Jumlah desa wisata di Jepara diproyeksikan bertambah. Lantaran terdapat dua desa mengajukan diri sebagai desa wisata. Yakni Desa Klepu, Kecamatan Keling, dan Tengguli, Kecamatan Bangsri.

Saat ini proses persiapannya masih berjalan. Persiapan tersebut tanggung jawab pemerintah desa. Bila segala persiapan rampung, diajukan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara untuk dinilai.

Ada beberapa aspek yang dinilai. Sebagai persyaratan, desa tersebut harus memiliki daya tarik. Juga harus terdapat paket wisata yang ditawarkan. ”Bisa berupa paket wisata alam maupun budaya,” terang Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.

Selain itu, ada tiga aspek utama yang jadi penilaian. Yakni aktivitas, sarana prasana penunjang dan jalur akses. ”Bila seluruh aspek tersebut terpenuhi, minimal bisa dikeluarkan surat keputusan rintisan desa wisata,” imbuh Nur Zuhruf.

Baca Juga :  Puluhan Siswa di Jepara Membatik di Tempat Kartini Mengajar

Baik di Desa Klepu dan Tengguli, paket wisata yang ditawarkan paket wisata alam. Juga terdapat sentra penunjangnya. Meliputi kawasan kuliner dan lainnya. Lama atau tidaknya SK penetapan desa wisata tergantung pihak desa. ”Yang Tengguli katanya setelah Lebaran datang lagi untuk mengajukan penilaian. Persiapannya di sana sudah sekitar dua bulan lalu,” pungkasnya.

Hingga 2020 terdapat 24 desa wisata di Jepara. Desa manapun berhak mengajukan diri sebagai desa wisata. Tata caranya dengan mengajukan surat ke Disparbud untuk dinilai. Selain itu, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi. Mulai dari sarana prasarana, akses, aktifitas daya tarik hingga paket wisata yang ditawarkan. (rom/zen)


Most Read

Artikel Terbaru