JEPARA – Satu perusahaan di Jepara bakal diberi peringatan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkop-UKM Nakertrans) Jepara. Sebab, perusahaan tersebut nunggak atau belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya hingga Lebaran rampung.
Dari keterangan Kepala Dinkop-UKM Nakertrans Jepara Samiadji, perusahaan tersebut adalah PT. Kimia Putra Indonesia. Perusahaan tersebut berjalan di bidang produksi obat nyamuk yang berlokasi di Pecangaan. ”Total aduan sebelum Lebaran ada 10 perusahaan. Semua clear, kecuali satu itu,” ujarnya kemarin.
Kesulitannya dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan tersebut, karena pihak perusahaan sulit untuk dihubungi. Meski begitu, nantinya dalam penyelesaiannya perusahaan tersebut terancam langsung diberi peringatan.
”Kami tidak mediasi lagi. Tapi langsung ambil tindakan tersebut. Kami menggandeng pengawas untuk mengambil langkah tegas, karena memang telah melewati batas yang telah ditentukan. Pihak perusahaan juga dihubungi sulit,” tegasnya kemarin.
Terkait pemberian THR kepada karyawan, diatur dalam Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja RI tahun 2022 yang menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan hukumnya wajib bagi perusahaan. Pemberiannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Pihaknya pun telah membuka posko pengaduan sebagai tindaklanjut masalah pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Ada dua posko. Satu di Kecamatan Mayong dan satu lagi di kantor Dinkop-UKM Nakertrans Jepara. ”Saat ini yang di kantor Dinkop-UKM Nakertrans Jepara masih buka,” terang Samiadji.
Hingga kemarin, pihaknya pun masih menerima aduan dari karyawan terkait permasalahan dengan perusahaannya. Khusus setelah Lebaran, ada tiga aduan yang masuk. ”Dengan begitu, totalnya ada 13 aduan yang masuk yang dilayangkan karyawan ke perusahaan,” imbuhnya. (rom/lin)