JEPARA – Tahun ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara kembali menganggarkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pertahun mencapai dua ribu unit yang direnovasi. Tahun ini hanya seribu unit.
Alasannya, karena target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jepara dalam renovasi RTLH telah terlampaui. Targetnya, dalam lima tahun merenovasi 10 ribu RTLH. Sementara sejak 2017 hingga 2021 sudah ada sekitar 11 ribu unit yang telah direnovasi. ”Sehingga sudah melebihi target. Sebab itu, anggaranya dikurangi,” terang Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Hanif K.
Tahun ini, alokasi APBD Kabupaten Jepara untuk bantuan renovasi RTLH sebesar Rp 15 miliar. Nantinya, perunit akan mendapatkan jatah Rp 15 juta untuk kegiatan renovasi.
Namun, bantuan tersebut belum bisa segera disalurkan dalam waktu dekat. Masih ada beberapa proses yang harus dipenuhi. ”Masih harus verifikasi, pengadaan material, masih proses panjang. Sehingga, tidak bisa langsung didistribusikan,” imbuh Hanif.
Ia memprediksi bantuan tersebut akan segera tersalur kepada penerima dalam jangka waktu tiga bulan lagi. Bantuan renovasi tersebut diserahkan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai. Sedangkan yang melakukan proses renovasi ialah swadaya masyarakat sendiri.
Syarat memperoleh bantuan renovasi RTLH yaitu lahan kepemilikan rumah itu jelas. Selain itu, harus memenuhi minimal dua kriteria tak layak dari tiga kriteria. Yaitu dari atap, lantai, atau dindingnya. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Tahun ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara kembali menganggarkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pertahun mencapai dua ribu unit yang direnovasi. Tahun ini hanya seribu unit.
Alasannya, karena target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jepara dalam renovasi RTLH telah terlampaui. Targetnya, dalam lima tahun merenovasi 10 ribu RTLH. Sementara sejak 2017 hingga 2021 sudah ada sekitar 11 ribu unit yang telah direnovasi. ”Sehingga sudah melebihi target. Sebab itu, anggaranya dikurangi,” terang Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Hanif K.
Tahun ini, alokasi APBD Kabupaten Jepara untuk bantuan renovasi RTLH sebesar Rp 15 miliar. Nantinya, perunit akan mendapatkan jatah Rp 15 juta untuk kegiatan renovasi.
Namun, bantuan tersebut belum bisa segera disalurkan dalam waktu dekat. Masih ada beberapa proses yang harus dipenuhi. ”Masih harus verifikasi, pengadaan material, masih proses panjang. Sehingga, tidak bisa langsung didistribusikan,” imbuh Hanif.
Ia memprediksi bantuan tersebut akan segera tersalur kepada penerima dalam jangka waktu tiga bulan lagi. Bantuan renovasi tersebut diserahkan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai. Sedangkan yang melakukan proses renovasi ialah swadaya masyarakat sendiri.
Syarat memperoleh bantuan renovasi RTLH yaitu lahan kepemilikan rumah itu jelas. Selain itu, harus memenuhi minimal dua kriteria tak layak dari tiga kriteria. Yaitu dari atap, lantai, atau dindingnya. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom