JEPARA – Sebanyak 107 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilantik sebagai kepala SMP dan SD di Jepara. Hasilnya, jabatan kepala sekolah di 39 SMP Negeri di Jepara terpenuhi. Hanya saja, hal itu belum berlaku di tingkat SD. Pasalnya, masih ada sekitar 40 SD Negeri di Jepara masih belum memiliki kepala sekolah dari 572 SD Negeri yang ada.
Faktornya beragam. Salah satunya para kepala sekolah tersebut telah purna tugas. Sementara, pengisiannya mengalami kendala berupa persyaratan. Sehingga, terdapat kepala SD yang merangkap jadi pelaksana tugas (Plt). “Dari 500 itu, tidak ada sepuluh persennya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Susanto.
Beberapa persyaratan untuk menjadi kepala SD yaitu saat dilantik usianya maksimal 55 tahun. Selain itu, telah menjadi pegawai negeri sipil dengan masa kerja delapan tahun. Untuk menjadi kepala SD, golongannya dibatasi hanya untuk PNS golongan III C.
Namun Susanto menyebut ada aturan terbaru untuk merekrut kepala sekolah. Nantinya tidak hanya bisa diambil dari pegawai yang bersertifikat calon kepala sekolah. Tapi juga bisa diambil dari guru penggerak. “Sementara di Jepara gilirannya nanti baru April mulai didiklatkan. Alumni dari situ nantinya bisa jadi calon kepala sekolah maupun pengawas,” tutur Susanto.
Terkait jumlah data kebutuhan kepala SD negeri di Jepara tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Lantaran, bisa terjadi kepala SD purna tugas atau meninggal dunia sewaktu-waktu pula. Dengan begitu, tugasnya dikerjakan oleh Plt kepala SD yang merangkap jadi kepala SD lainnya. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Sebanyak 107 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilantik sebagai kepala SMP dan SD di Jepara. Hasilnya, jabatan kepala sekolah di 39 SMP Negeri di Jepara terpenuhi. Hanya saja, hal itu belum berlaku di tingkat SD. Pasalnya, masih ada sekitar 40 SD Negeri di Jepara masih belum memiliki kepala sekolah dari 572 SD Negeri yang ada.
Faktornya beragam. Salah satunya para kepala sekolah tersebut telah purna tugas. Sementara, pengisiannya mengalami kendala berupa persyaratan. Sehingga, terdapat kepala SD yang merangkap jadi pelaksana tugas (Plt). “Dari 500 itu, tidak ada sepuluh persennya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Susanto.
Beberapa persyaratan untuk menjadi kepala SD yaitu saat dilantik usianya maksimal 55 tahun. Selain itu, telah menjadi pegawai negeri sipil dengan masa kerja delapan tahun. Untuk menjadi kepala SD, golongannya dibatasi hanya untuk PNS golongan III C.
Namun Susanto menyebut ada aturan terbaru untuk merekrut kepala sekolah. Nantinya tidak hanya bisa diambil dari pegawai yang bersertifikat calon kepala sekolah. Tapi juga bisa diambil dari guru penggerak. “Sementara di Jepara gilirannya nanti baru April mulai didiklatkan. Alumni dari situ nantinya bisa jadi calon kepala sekolah maupun pengawas,” tutur Susanto.
Terkait jumlah data kebutuhan kepala SD negeri di Jepara tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Lantaran, bisa terjadi kepala SD purna tugas atau meninggal dunia sewaktu-waktu pula. Dengan begitu, tugasnya dikerjakan oleh Plt kepala SD yang merangkap jadi kepala SD lainnya. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom