Tahap Kasasi, Pemkab Jepara Menangkan Kasus Sengketa Stadion Kamal Junaedi
TETAP DIFUNGSIKAN: Para atlet sepakbola salah satu klub di Jepara latihan di stadion Kamal Junaedi kemarin (4/7). (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)
JEPARA – Kasus sengketa Stadion Kamal Junaedi berlanjut. Belum lama ini, stadion tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Namun belum masuk putusan final sebab masih dalam tahap kasasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jepara Wafa Evi Syahiroh mengatakan pihaknya baru-baru ini menerima pemberitahuan terkait kelanjutan kasus stadion legendaris tersebut.
”Sudah ada pemberitahuan (fisik surat), namun belum sampai putusan,” jelasnya.
Abdullah Munif, Sub Koordinator Bantuan Hukum menjelaskan hal serupa. Belum bisa dikatakan final karena masih ada proses peninjauan kembali. Meski bila didasarkan pada hukum acara, kasasi menjadi upaya hukum terakhir.
”Kasasi masuk pada tahap ketiga, tapi masih ada hukum luar biasa yakni peninjauan kembali,” jelasnya.
Meski begitu, ia berharap persoalan ini akan segera selesai dengan sebaik-baiknya. Agar stadion bisa dimanfaatkan dengan baik.
”Kami juga saat ini belum mengetahui upaya-upaya hukum yang ditempuh pihak penggugat,” ungkap Munif.
Saat ini Stadion Kamal Junaedi berstatus tanah negara. Bukan tanah Pemkab Jepara.
Sengketanya sendiri bermula pada sekitar 2014. Saat itu pihak penggugat meminta pembatalan sertifikat stadion Kamal Junaedi. Kalah, pemkab Jepara mengajukan banding.
”Pada saat kami kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sertifikat yang dimiliki pemkab dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tapi pemkab masih punya bukti berupa surat keputusan dan stadion masih tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya. (nib/zen)
JEPARA – Kasus sengketa Stadion Kamal Junaedi berlanjut. Belum lama ini, stadion tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Namun belum masuk putusan final sebab masih dalam tahap kasasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jepara Wafa Evi Syahiroh mengatakan pihaknya baru-baru ini menerima pemberitahuan terkait kelanjutan kasus stadion legendaris tersebut.
”Sudah ada pemberitahuan (fisik surat), namun belum sampai putusan,” jelasnya.
Abdullah Munif, Sub Koordinator Bantuan Hukum menjelaskan hal serupa. Belum bisa dikatakan final karena masih ada proses peninjauan kembali. Meski bila didasarkan pada hukum acara, kasasi menjadi upaya hukum terakhir.
”Kasasi masuk pada tahap ketiga, tapi masih ada hukum luar biasa yakni peninjauan kembali,” jelasnya.
Meski begitu, ia berharap persoalan ini akan segera selesai dengan sebaik-baiknya. Agar stadion bisa dimanfaatkan dengan baik.
”Kami juga saat ini belum mengetahui upaya-upaya hukum yang ditempuh pihak penggugat,” ungkap Munif.
Saat ini Stadion Kamal Junaedi berstatus tanah negara. Bukan tanah Pemkab Jepara.
Sengketanya sendiri bermula pada sekitar 2014. Saat itu pihak penggugat meminta pembatalan sertifikat stadion Kamal Junaedi. Kalah, pemkab Jepara mengajukan banding.
”Pada saat kami kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sertifikat yang dimiliki pemkab dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tapi pemkab masih punya bukti berupa surat keputusan dan stadion masih tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya. (nib/zen)