JEPARA – Polres Jepara baru saja meringkus S, 35, warga Kalinyamatan 28 Maret lalu. Dirinya dibekuk lantaran mencabuli AS, 12, yang merupakan anak kandung S. S mengaku melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh obat-obatan jenis dexstro.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi sejak tahun kemarin, tepatnya Jum’at (29/10) Pukul 11.00. Saat itu korban tengah berada di dalam rumah dan dalam kondisi sakit. Sementara kondisi rumah sepi lantaran istri S tengah bekerja.
”Dari keterangan korban, tersangka sudah lebih dari lima kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja,” terang Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam jumpa pers kemarin.
Modus operandi dari perkara tersebut adalah tersangka memaksa dan mengancam anaknya agar mau menuruti nafsu bejatnya. Dari pengakuan S, ia nekat menyetubuhi anak kandungnya lantaran terpengaruh obat-obatan.
Kasus tersebut diketahui setelah AS mengadukan hal yang dialaminya itu ke ibunya. Sang ibu pun segera melaporkan tindakan bejat suaminya ke polisi. Polisi sempat memeriksa empat orang saksi termasuk korban untuk mendalami kasus tersebut.
Setelah dilaporkan istrinya, S sempat kabur dari rumah. Namun setelah itu S kembali pulang ke rumah. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara yang mendapatkan informasi tersangka berada di rumah setelah sempat kabur, segera menyelidikinya. Dan benar adanya tersangka berada di rumah dan langsung ditangkap polisi.
Sementara dari keterangan Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan S sempat mengaku bahwa AS bukanlah anak kandungnya. Namun, di dalam catatan formal yang tertera di Kartu Keluarga AS tercantum sebagai anak kandung S.
”Istrinya mengakui bahwa sebelum menikah dengan S, ia sempat melakukan hubungan suami istri dan sempat hamil. Sehingga hamil dahulu baru menikah,” terangnya.
Terkait obat yang dikonsumsi, S mengaku jenisnya merupakan dextro. Obat-obatan tersebut didapatnya melalui pembelian online. Efek bagi S, setelah meminum pil tersebut dirinya bisa lembur dalam bekerja juga menimbulkan pula efek halusinasi. Kerjaannya adalah tukang servis elektronik.
Akibat tindakannya itu, S dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 15 tahun. (rom/zen)