JEPARA – Seorang pria berinisial S, 35, diamankan Polres Jepara pada Senin (4/4). Pria tersebut diamankan setelah tega mencabuli anaknya sendiri, A, 12. Bahkan, aksi bejat tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali.
Kapolres Jepara AKBP Warsono membenarkan kabar tersebut. Dia menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika rumah dalam kondisi sepi.
“Tersangka sudah melakukan aksinya lima kali. Dengan memaksa korban pada saat Ibunya pergi,” ucap Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (4/4).
Dia menambahkan, aksi bejat tersebut terjadi di rumah di kawasan Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dengan mengancam korban apabila tidak menuruti permintaannya.
Aksi bejat tersebut lama-kelamaan terendus oleh sang Ibu yang kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (khim)