JEPARA – Jepara kesulitan untuk memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Dari regulasi yang ada, seharusnya kabupaten memiliki lima tenaga ahli untuk membentuk tim itu. Namun, saat ini baru ada dua tenaga ahli.
Lia Supardanik, Kasi Sejarah dan Purbakala pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara menyayangkan keadaan ini. Karena tim ahli peranannya penting dalam perawatan dan pelestarian cagar budaya. Sehingga, dibutuhkan oleh kabupaten.
Kata Lia, berdasarkan aturan yang ada tim ahli cagar budaya minimal beranggotakan lima orang. Namun saat ini baru ada dua tenaga ahli cagar budaya yang telah bersertifikat. Termasuk dirinya.
Selain itu, perannya dibutuhkan menurut undang-undang (UU) Cagar Budaya nomor 11 tahun 2011. Dalam aturan tersebut, tim ahli berperan untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
Dalam aturan itu, tenaga ahli juga dibedakan. Di antaranya ada tenaga ahli cagar budaya dan tenaga ahli pelestari cagar budaya. Lia menyatakan, dua hal ini sudah berbeda.
Ia mengaku ada kesulitan untuk mencari tenaga ini. Karena ahli, sehingga orang yang bekerja harus paham betul bidang itu. Ia mencontohkan sarjana teknik yang dibutuhkan. “Sarjana teknik ini misalnya teknik kimia, ya harus bidang itu karena yang paham istilah kimia kan mereka, apalagi dalam bidang benda cagar budaya juga membutuhkan itu,” jelasnya.
Selain itu, nantinya tenaga ahli harus memiliki sertifikat yang diakui. Sertifikat kompetensi ini diberikan oleh Badan Sertifikasi Profesi.
Mengatasi kebutuhan ini, Lia berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. (nib/war)