JEPARAÂ – Edy Sujatmiko kembali menempati jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Jepara. Menyusul Bupati Jepara Dian Kristiandi mencabut pembebasan tugas sementara sekda. Pencabutan itu diterbitkan 31 Agustus lalu. Setelah pencabutan itu, Edy kembali menjabat sekda definitif per hari ini.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan pengaktifan kembali Edy sebagai Sekda Jepara. “Iya diaktifkan lagi,” katanya.
Sementara itu Edy Sujatmiko mengaku sudah mengetahui jika dirinya sudah kembali aktif sebagai sekda. Tidak lagi dibebastugaskan. “Alhamdulillah sudah aktif,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Edy dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda per 9 Agustus 2021. Hal itu menyusul proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa atas dugaan pelanggaran berat yang ditujukan kepada Edy.
Namun proses pemeriksaan hingga 31 Agustus masih dalam tahap penelitian berkas. Sedangkan Edy belum diminta klarifikasi. Selama pembebasan tugas, jabatan sekda diisi Pelaksana Harian (Plh). Plh sekda dijabat Asisten Setda Jepara Dwi Riyanto. Masa jabatannya habis 31 Agustus. Bertepatan pula penerbitan pengaktifan kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.
Reporter: Muhammad Khoirul Anwar
JEPARAÂ – Edy Sujatmiko kembali menempati jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Jepara. Menyusul Bupati Jepara Dian Kristiandi mencabut pembebasan tugas sementara sekda. Pencabutan itu diterbitkan 31 Agustus lalu. Setelah pencabutan itu, Edy kembali menjabat sekda definitif per hari ini.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan pengaktifan kembali Edy sebagai Sekda Jepara. “Iya diaktifkan lagi,” katanya.
Sementara itu Edy Sujatmiko mengaku sudah mengetahui jika dirinya sudah kembali aktif sebagai sekda. Tidak lagi dibebastugaskan. “Alhamdulillah sudah aktif,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Edy dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda per 9 Agustus 2021. Hal itu menyusul proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa atas dugaan pelanggaran berat yang ditujukan kepada Edy.
Namun proses pemeriksaan hingga 31 Agustus masih dalam tahap penelitian berkas. Sedangkan Edy belum diminta klarifikasi. Selama pembebasan tugas, jabatan sekda diisi Pelaksana Harian (Plh). Plh sekda dijabat Asisten Setda Jepara Dwi Riyanto. Masa jabatannya habis 31 Agustus. Bertepatan pula penerbitan pengaktifan kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.
Reporter: Muhammad Khoirul Anwar