SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien hanya karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pada 2026.
Layanan kesehatan dipastikan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti akibat persoalan administratif.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tegaskan Longsor Gunung Slamet Dipicu Hujan Ekstrem, Bukan Tambang
Pemerintah daerah, kata dia, menempatkan keselamatan dan keberlanjutan pengobatan pasien sebagai prioritas utama.
“Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan. Tidak boleh ada penolakan pasien, khususnya mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi apabila pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang.
Penegasan tersebut, lanjut Yunita, merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Pemprov Jawa Tengah ingin memastikan kehadiran negara tetap dirasakan masyarakat, termasuk dalam situasi ketika muncul kendala administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, tercatat sebanyak 14.299.031 jiwa terdaftar sebagai peserta PBI JK di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 1.623.753 jiwa dinyatakan nonaktif pada 2026.
Di antara peserta yang terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, hingga thalasemia yang membutuhkan perawatan berkesinambungan.
Menyikapi kondisi itu, Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan dinas kesehatan di daerah masing-masing segera melakukan koordinasi lintas sektor.
Baca Juga: Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo Kudus
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Langkah ini penting agar pembiayaan dan layanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terjamin selama proses administrasi berlangsung,” jelas Yunita.
Selain pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah agar menginstruksikan seluruh cabang BPJS di daerah tetap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Yunita menegaskan, pengawasan serta koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk mencegah terjadinya hambatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Komitmen kami jelas, tidak boleh ada warga Jawa Tengah yang kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena kendala administratif kepesertaan,” tegasnya. (*)