28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Dua WNA Taiwan Dibekuk Polda DIJ, Ini Modusnya

JOGJA – Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengamankan enam pelaku penipuan modus layanan customer service. Dari total tersebut, dua diantaranya adalah WNA Taiwan berinisial ZQB dan YSX. Sementara empat tersangka lainnya adalah AW, NL, DT dan VN.

Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi menegaskan keenam tersangka secara sadar berkomplot bersama. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Keberadaan 2 WNA Taiwan berperan sebagai pemberi perintah dan pengawas keuangan.

“Untuk kejadiannya menimpa salah satu warga Jogjakarta pada 22 Februari 2023. Tepatnya di Kecamatan Tegalrejo Kota Jogja,” jelasnya saat rilis kasus di Gedung Promoter Polda DIJ, Rabu (29/3).


Idham menuturkan kejadian berawal saat komplotan tersangka menelpon kediaman korban inisial I. Saat diangkat, sosok penelpon mengaku sebagai customer service. Memberitahukan bahwa korban telah menunggak telepon rumah sebesar Rp.2.356.000.

Sosok ini juga memberiathu korban bahwa ada transaksi mencurigakan. Nomor pribadi terdaftar atas nama seseorang di Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu berlanjut dengan tipu muslihat untuk membantu korban.

“Seolah berkomunikasi dengan Penyidik Polda Bali. Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B,” katanya.

Dari percakapan ini, korban diminta membuat laporan polisi. Skenario bertambah saat korban berbicara dengan sosok yang berperan sebagai atasan Iptu B. Dalam percakapan ini, korban disebut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Percakapan telepon ini lalu beralih ke WhatsApp. Sosok Iptu B lalu melakukan panggilan video. Hingga terlihat sosok pria dengan seragam polisi. Skenario ini ampuh, karena terbukti membuat korban takut.

“Diancam akan ada audit lalu akhirnya korban terkena bujuk F sehingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 710 juta ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Satpam di Bantul Ngaku Polisi Tipu Belasan Warung Kelontong, Begini Modusnya

Atas tindakannya ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Asep Suherman menuturkan kedua WNA Taiwan adalah utusan. Guna mengawasi sindikat yang berjalan di Indonesia. Sosok pengendali utamanya sendiri berada di Taiwan.

Aktor utama dari komplotan ini adalah DT. Sosok inilah yang membuka komunikasi dengan sindikat di Taiwan. Sementara kedua WNA Taiwan atas nama inisial ZQB dan YSX hanya utusan.

“Sebenarnya kalau DT itu hanya komunikasi dengan yang di Taiwan saja sedangkan yang dua ini orang hanya ditugaskan dari Taiwan untuk mengamati dan mengawasi kegiatan dari DT. Kalau si DT sudah kenal dengan yang Taiwan itu,” katanya.

Pihaknya kini tengah melacak transaksional sindikat. Diduga aksi ini telah menyasar beberapa korban. Uang hasil penipuan lalu ditransfer ke beberapa rekening. Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

“Ya ini akan kita dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening, nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi. Karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya,” ujarnya. (radarjogja.jawapos.com)

JOGJA – Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengamankan enam pelaku penipuan modus layanan customer service. Dari total tersebut, dua diantaranya adalah WNA Taiwan berinisial ZQB dan YSX. Sementara empat tersangka lainnya adalah AW, NL, DT dan VN.

Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi menegaskan keenam tersangka secara sadar berkomplot bersama. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Keberadaan 2 WNA Taiwan berperan sebagai pemberi perintah dan pengawas keuangan.

“Untuk kejadiannya menimpa salah satu warga Jogjakarta pada 22 Februari 2023. Tepatnya di Kecamatan Tegalrejo Kota Jogja,” jelasnya saat rilis kasus di Gedung Promoter Polda DIJ, Rabu (29/3).

Idham menuturkan kejadian berawal saat komplotan tersangka menelpon kediaman korban inisial I. Saat diangkat, sosok penelpon mengaku sebagai customer service. Memberitahukan bahwa korban telah menunggak telepon rumah sebesar Rp.2.356.000.

Sosok ini juga memberiathu korban bahwa ada transaksi mencurigakan. Nomor pribadi terdaftar atas nama seseorang di Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu berlanjut dengan tipu muslihat untuk membantu korban.

“Seolah berkomunikasi dengan Penyidik Polda Bali. Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B,” katanya.

Dari percakapan ini, korban diminta membuat laporan polisi. Skenario bertambah saat korban berbicara dengan sosok yang berperan sebagai atasan Iptu B. Dalam percakapan ini, korban disebut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Percakapan telepon ini lalu beralih ke WhatsApp. Sosok Iptu B lalu melakukan panggilan video. Hingga terlihat sosok pria dengan seragam polisi. Skenario ini ampuh, karena terbukti membuat korban takut.

“Diancam akan ada audit lalu akhirnya korban terkena bujuk F sehingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 710 juta ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F,” ujarnya.

Baca Juga :  Denise dan Uya Kuya Buat Lagu Tukang Tipu, Diduga Sindir MZ

Atas tindakannya ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Asep Suherman menuturkan kedua WNA Taiwan adalah utusan. Guna mengawasi sindikat yang berjalan di Indonesia. Sosok pengendali utamanya sendiri berada di Taiwan.

Aktor utama dari komplotan ini adalah DT. Sosok inilah yang membuka komunikasi dengan sindikat di Taiwan. Sementara kedua WNA Taiwan atas nama inisial ZQB dan YSX hanya utusan.

“Sebenarnya kalau DT itu hanya komunikasi dengan yang di Taiwan saja sedangkan yang dua ini orang hanya ditugaskan dari Taiwan untuk mengamati dan mengawasi kegiatan dari DT. Kalau si DT sudah kenal dengan yang Taiwan itu,” katanya.

Pihaknya kini tengah melacak transaksional sindikat. Diduga aksi ini telah menyasar beberapa korban. Uang hasil penipuan lalu ditransfer ke beberapa rekening. Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

“Ya ini akan kita dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening, nah ini kita lihat perkembangan ke depan lagi. Karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya,” ujarnya. (radarjogja.jawapos.com)


Most Read

Artikel Terbaru