MAGELANG – Tersangka kasus ledakan bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kaliangkrik, Minggu (26/3) bertambah. Setelah NW, 44, ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Magelang mengamankan DS, 27, dan HBH, 33, warga Senden, Kecamatan Mungkid. Keduanya menjadi tersangka karena kepemilikan bahan petasan 10 kg yang dibeli NW.
“Tiga tersangka ini dinyatakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa (28/3) di Ruang Media Center Polresta Magelang.
Ruruh menjelaskan, Mufid (korban) sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak dan pemicu ledakan. Namun, status tersangka akhirnya gugur karena meninggal.
Ia menyampaikan, NW mengenal Mufid lebih dari tiga tahun. Mereka bekerja sebagai buruh bangunan. NW pernah menjual petasan tahun 2010 sampai 2013. Bahkan, tangannya sempat terkena ledakan.
“Tersangka membenarkan sebulan sebelum puasa, korban membeli dari tersangka lima paket bahan petasan. Terdiri dari belerang, potasium, dan aluminium powder yang beratnya 7,5 kg. Satu paket dijual Rp 200.000,” jelasnya kepada wartawan.
Menurut Ruruh, NW membeli bahan baku mercon dengan cara COD kepada seorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang. Tersangka juga meracik menjadi bahan peledak jenis obat mercon, kemudian menjualnya. Dari hasil racikan bahan peledak tersebut mendapat untung Rp 30 ribu per kilogram.
Sementara itu, tim penyidik Polres Magelang Kota juga berhasil mengamankan setengah kilo bahan baku mercon beserta sumbunya. Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, pihaknya mengamankan YAS, 21, yang sedang transaksi bahan peledak (jenis mercon) sebanyak 0,5 kilogram dan dua bungkus kertas sumbu. (radarsemarang.id)