KLATEN – Satreskrim Polres Klaten mengamankan 265 ribu biji petasan cabai rawit di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Senin (27/3/2023). Petasan tersebut dijual pria berinisial GAS, 31, asal Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo.
”Masuk dalam tindak pidana ringan. Tentunya dilarang untuk membuat, menyimpan, mengedarkan, menimbun dan menjual tanpa izin,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni, Selasa (28/3).
Tri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pekat di wilayah Kalikotes pada minggu lalu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan penelusuran asal petasan. Hingga akhirnya didapatkan penjualan di sebuah kios mainan anak-anak di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pembudi menjelaskan kronologi pengungkapkan, berawal dari mendapati satu bal yang berisikan 60 ribu biji petasan cabai rawit di Trucuk. Tetapi sesorang kedapatan membawa petasan itu mengaku bukan miliknya karena hanya dititipkan.
”Petasan itu milik GAS, sehingga kami melakukan pengecekan di kediamannya. Didapatkan juga tiga bal yang masing-masing berisikan 60 ribu biji petasan cabai rawit. Dari pengakuan penjual, petasan itu bukan dibuat di daerah Klaten tapi dari luar kota,” ucap Lanang.
Dari hasil pemeriksaan, petasan yang diperoleh penjual ini tidak ada kaitannya dengan ledakan petasan di Magelang pada Senin (27/3/2023) lalu. Meski begitu, tetap dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal muasal dari petasan tersebut. Sekalipun berasal dari luar kota atau tidak dibuat di Klaten.
”Tidak menutup kemungkinan di produksi di Klaten, maka itu kami lakukan pendalaman. Sedangkan untuk penanganan perkara ini dikenakan Pasal 42 huruf b juncto Pasal 54 ayat 1 Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta,” ucap Lanang.
Lanang menambahkan, jika hasil pemeriksaan, petasan yang dimiliki penjual memberikan dampak lebih hingga menimbulkan kerugian material maupun nyawa bisa dikenakan dengan Pasal 187 KUHP.
”Jika dirupiahkan senilai Rp 7 juta,” tandasnya. (radarsolo.jawapos.com)