25 C
Kudus
Tuesday, June 6, 2023

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas, DPRD Kudus Gelar Workshop SIPD

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melaksanakan workshop tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 tahun 2019. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan menambah kapasitas pengetahuaan anggota dewan.

Pelaksanaan workshop tersebut di Hotel MG Setos Semarang pada Rabu (26/01) hingga Jumat (28/01) sekaligus bekerja sama dengan Universitas AKI Semarang. Materi workshop tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 tahun 2019 disampaikan oleh Drs. Sudaryanto, MM dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Di samping workshop tersebut, juga dipaparkan pula publik speaking yang disampaikan oleh Myra Azzahra. Sekaligus materi Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik baru di SMA Negeri yang disampaikan oleh pemateri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provin Jawa Tengah Dr. Indarto Jasman.

TINGKATKAN KUALITAS: DPRD Kudus menyelenggarakan workshop SIPD yang berlangsung di Hotel MS Setos Semarang pada Rabu (26/01) hingga Jumat (28/01). (DPRD KUDUS FOR RADAR KUDUS)

Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan workshop tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pengetahuaan anggota dewan dalam tahapan penyusuanan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) sekaligus penyusunan APBD pada anggaran mendatang.


Masan menyebut, pengetahuan ini sangat diperlukan bagi anggota DPRD Kudus. Sebab penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  SMP-SMA NU Al Ma’ruf Kudus Launching Laboratorium PAI Digital

”Sebagai penyeleggara pemerintahan kapasitas anggota dewan perlu ditingkatkan, agar menjalanlankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan peningkatan kapasitas ini anggota DPRD Kudus bisa lebih menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Masan menyampaikan, para anggota dewan antusias dalam mengikuti workshop tersebut.

Sementara itu narasumber sekaligus perwakilan dari Kemendagri, Drs. Sudaryanto, MM menyatakan latar belakang Permendagri Nomor 79 tahun 2019 ini bertujuan untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sehingga perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia menambahkan, Pemda wajib menyediakan informasi yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, keuangan daerah yang dikelola pada satu SIPD. Hal ini mengacu pada Pasal 391 Nomor 23/2014.

”SIPD ini adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemda lainnya yang saling terhubung. Hal ini untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melaksanakan workshop tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 tahun 2019. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan menambah kapasitas pengetahuaan anggota dewan.

Pelaksanaan workshop tersebut di Hotel MG Setos Semarang pada Rabu (26/01) hingga Jumat (28/01) sekaligus bekerja sama dengan Universitas AKI Semarang. Materi workshop tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 tahun 2019 disampaikan oleh Drs. Sudaryanto, MM dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Di samping workshop tersebut, juga dipaparkan pula publik speaking yang disampaikan oleh Myra Azzahra. Sekaligus materi Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik baru di SMA Negeri yang disampaikan oleh pemateri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provin Jawa Tengah Dr. Indarto Jasman.

TINGKATKAN KUALITAS: DPRD Kudus menyelenggarakan workshop SIPD yang berlangsung di Hotel MS Setos Semarang pada Rabu (26/01) hingga Jumat (28/01). (DPRD KUDUS FOR RADAR KUDUS)

Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan workshop tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pengetahuaan anggota dewan dalam tahapan penyusuanan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) sekaligus penyusunan APBD pada anggaran mendatang.

Masan menyebut, pengetahuan ini sangat diperlukan bagi anggota DPRD Kudus. Sebab penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sepi Pengunjung, PAD Tugu Identitas Kudus akan Dihapus

”Sebagai penyeleggara pemerintahan kapasitas anggota dewan perlu ditingkatkan, agar menjalanlankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan peningkatan kapasitas ini anggota DPRD Kudus bisa lebih menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Masan menyampaikan, para anggota dewan antusias dalam mengikuti workshop tersebut.

Sementara itu narasumber sekaligus perwakilan dari Kemendagri, Drs. Sudaryanto, MM menyatakan latar belakang Permendagri Nomor 79 tahun 2019 ini bertujuan untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sehingga perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia menambahkan, Pemda wajib menyediakan informasi yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, keuangan daerah yang dikelola pada satu SIPD. Hal ini mengacu pada Pasal 391 Nomor 23/2014.

”SIPD ini adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemda lainnya yang saling terhubung. Hal ini untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru