MAGELANG – Ledakan bahan petasan terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik pada Minggu (26/3) sekitar pukul 20.05 WIB. Akibatnya, satu orang yang tengah meracik petasan meninggal dunia. Sedangkan lima rumah dilaporkan rusak berat dan enam lainnya rusak ringan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa rumah tampak hancur dan dipasang garis polisi. Material bangunan tercecer. Banyak pula masyarakat sekitar yang bergerombol untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, arus lalu lintas sempat dialihkan sesaat setelah terjadinya ledakan besar tersebut.
Adapun korban yang meninggal dunia bernama Mufid, 33. Yang saat ini masih berada di RSUD Muntilan. Sementara ada tiga orang yang mengalami luka-luka, yakni Nurhayah, 41; Nailatul, 18; dan Naela Janur, 17. Ketiganya sempat mengalami sesak napas akibat asap yang ditimbulkan pasca ledakan. Mereka segera dirujuk ke RSUD Tidar dan kini sudah pulang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jajarannya telah melakukan investigasi terkait dengan ledakan tersebut. Terlebih, berimbas pada 11 rumah di seputaran sumber ledakan. “Hasil penyelidikan dan penyidikan, di sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon,” terangnya saat konferensi pers di TKP, Senin (27/3).
Nahasnya, tubuh korban yang meninggal dunia tercecer di beberapa tempat. Termasuk bagian kepala yang ditemukan di depan masjid atau berjarak kurang lebih 30 meter dari TKP. Hingga berita ini diturunkan, bagian tubuh korban masih dalam pencarian. Mengingat banyak yang terpotong kecil-kecil.
Dia mengatakan, pencarian masih terus dilakukan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selain itu, kasus tersebut akan terus dikembangkan dengan membentuk tim khusus. Termasuk mengamankan satu tersangka yang diduga menjual bahan petasan kepada korban.
Saat proses investigasi tersebut, ditemukam 10 kilogram (kg) petasan dari beberapa tersangka. “Saat ini, sudah kami amankan satu tersangka berinisial I. Dan kasus ini akan terus dikembangkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Luthfi juga telah berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait. Termasuk melakukan kerja bakti untuk membersihkan beberapa rumah yang terdampak. “TKP akan dibuka (garis polisi dicopot). Semalam sudah dirapatkan dengan tim Gegana, Inafis, dan Labfor Polda Jateng agar jangan sampai ada bahan lain,” imbuhnya.
Adapun penyelidikan dilakukan dengan low eksplosif. Lantaran bahan peledak tersebut memiliki kandingan potasium, sulfur, dan alumunium. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi, korban pesan bahan petasan hampir 7,5 kg.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Karena akan diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau mati. (radarjogja.jawapos.com)