Sidang Vonis Sudewo Berdampak, Dua Perkara Korupsi di Semarang Dipindahkan

SEMARANG – Pelaksanaan sidang putusan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), berdampak pada jadwal persidangan perkara lainnya.
Dua perkara yang semula dijadwalkan berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Kota Semarang, dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Jalan Siliwangi.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap agenda persidangan yang berlangsung pada hari yang sama.
"Persidangan yang di Tipikor ini, yang sudah terjadwal dengan baik, dialihkan ke Siliwangi. Tadi saya cari info ada dua perkara yang mestinya di pengadilan ini dipindah," kata Hadi di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Pemindahan lokasi tersebut dilakukan ketika perhatian publik tertuju pada sidang putusan Sudewo yang menarik kehadiran banyak pendukung.
Situasi itu membuat pengaturan kegiatan di lingkungan pengadilan perlu dilakukan agar seluruh agenda persidangan tetap berjalan tertib.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pagar pembatas telah dipasang mulai dari kawasan TK PGRI 15 hingga sisi barat gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah pendukung Sudewo terlihat berusaha mendekati pintu masuk. Namun, petugas kepolisian menegaskan bahwa mereka hanya diperbolehkan berada di luar pagar pembatas.
Pembatasan akses tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas ruang sidang.
Pihak pengadilan mengatur jumlah orang yang dapat masuk untuk mencegah ruangan terlalu padat dan memastikan persidangan berlangsung dengan nyaman.



