Pengunjung Sidang Putusan Sudewo Dibatasi 25 Orang, Keluarga Berpakaian Putih

SEMARANG – Pengamanan sidang putusan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), dilakukan dengan pengawasan ketat.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan, jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang pengadilan dibatasi maksimal 25 orang.
Tidak semua orang dapat memasuki area pengadilan. Akses tersebut diprioritaskan bagi keluarga dan kerabat dekat terdakwa.
Setiap pengunjung wajib menjalani pendataan oleh petugas kepolisian dengan menunjukkan identitas resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
Pembatasan ini diberlakukan bertepatan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Sudewo, yang menghadapi perkara dugaan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, pengunjung maupun awak media harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Petugas juga memberikan tanda pengenal berupa kalung identitas kepada mereka yang telah mendapatkan izin masuk.
Kebijakan pembatasan tersebut sempat menuai protes dari sejumlah pengunjung.
Meski demikian, pihak pengadilan tetap menerapkannya demi menjaga situasi tetap kondusif, terlebih putusan yang dibacakan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar 1.000 halaman.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa seluruh pengunjung yang diizinkan masuk telah melalui proses pendataan.



