
SEMARANG — Seorang pria di Kota Semarang ditangkap karena diduga membawa kabur seorang siswi SD tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Penangkapan terjadi setelah korban hilang sejak malam hari Minggu, 6 September 2026, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi aman berkat upaya mencari yang dilakukan warga dan penanganan yang dilakukan polisi.
Peristiwa ini dimulai saat korban, yang masih duduk di kelas 6 SD, pergi dari rumah pada hari Minggu tanggal 6 September sekitar pukul 18.30 WIB dan tidak kembali lagi.
Keluarga yang merasa khawatir akhirnya mulai mencari, tetapi korban belum ditemukan sampai hari Senin (7/9), sehingga orang tua melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Candisari, Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga laki-laki berasal dari wilayah Bangetayu, Kecamatan Genuk, dan sebelumnya telah diamankan di Polsek Candisari.
Selama proses penangkapan, pelaku bahkan pernah diikat oleh warga yang marah sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi menetapkan seorang pria dengan inisial RMA berusia 19 tahun sebagai tersangka karena mengambil anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua atau wali.



