Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari Penghasilan hingga Belanja, Ini Beragam Pajak yang Dibayar Masyarakat

A
Penulis: Admin❯
Kepatuhan Pajak Kendaraan di Rembang Merosot, Bapenda Jateng Soroti Krisis Kepercayaan dan Isu Korupsi
Kepatuhan Pajak Kendaraan di beberapa kota merosot.

Advertisement

SEMARANG – Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sebenarnya bersinggungan dengan berbagai jenis pajak, mulai dari menerima penghasilan hingga membeli barang dan menggunakan jasa.

Salah satu yang paling dikenal adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Bagi pekerja, pajak tersebut dapat dipotong langsung dari penghasilan yang diterima.

Masyarakat juga membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membeli barang atau menggunakan jasa yang menjadi objek PPN. Pajak tersebut umumnya sudah diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan konsumen.

Advertisement

Selain pajak pusat, terdapat sejumlah pajak daerah yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak atas barang dan jasa tertentu.

Pemilik kendaraan, misalnya, harus memenuhi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pemilik atau pengguna tanah dan bangunan dapat dikenai PBB-P2.

Pungutan juga dapat muncul ketika masyarakat menggunakan layanan atau fasilitas tertentu. Dalam konteks daerah, terdapat pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta kegiatan hiburan tertentu yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai ketentuan daerah.

Advertisement

Produk tembakau juga memiliki komponen pungutan berupa cukai dan pajak rokok. Meskipun sebagian pungutan tersebut tidak dibayarkan masyarakat secara terpisah di loket pajak, bebannya dapat tercermin dalam harga produk yang dibeli konsumen.

Ada pula bea meterai yang dikenakan atas dokumen tertentu sesuai ketentuan. Sementara pelaku usaha dapat berhadapan dengan jenis pajak lain sesuai kegiatan ekonomi yang dijalankannya, seperti pajak reklame atau pajak atas pemanfaatan sumber daya tertentu.

Dengan demikian, pajak tidak hanya muncul ketika seseorang membayar kewajiban pajak secara langsung. Dalam banyak transaksi sehari-hari, masyarakat juga menanggung pajak melalui harga barang atau jasa yang dibeli.

Pajak yang terkumpul kemudian menjadi bagian dari penerimaan pemerintah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan tersebut untuk berbagai kebutuhan, antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Advertisement
Editor : Support

Artikel Terkait

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback, Pendapatannya Dikembalikan untuk Muluskan Jalan

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback, Pendapatannya Dikembalikan untuk Muluskan Jalan

Bayar PKB tepat waktu mulai Oktober 2026 berkesempatan mendapat cashback Rp50 ribu. Pemkab Jepara juga mengalokasikan hampir Rp200 miliar untuk jalan.

Seluruh Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Jepara Digelontorkan untuk Memuluskan Jalan

Seluruh Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Jepara Digelontorkan untuk Memuluskan Jalan

Diketahui, hingga Juni 2026 tunggakan PKB tahun jalan mencapai Rp 15.842.140.500 atas 54.802 obyek.

Rumah Kontrakan Masuk Radar Pajak, Ini Strategi Baru Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara

Rumah Kontrakan Masuk Radar Pajak, Ini Strategi Baru Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengisyaratkan bakal melakukan perluasan basis perpajakan pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer