25.8 C
Kudus
Friday, March 24, 2023

Wali Kota Semarang Batasi Mobilitas ASN Saat Natal dan Tahun Baru

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang mobiltas aparatur sipil negara (ASN) khususnya di Kota Semarang untuk bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi kenaikan angka positif covid-19 akibat libur Natal dan akhir tahun.

“ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak,” kata Wali Kota di Semarang, Kamis (25/11).


Selain itu, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga :  Kebakaran di Delingan Karanganyar, Tiga Orang Dilarikan ke RSUD

Dia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM level 3 tersebut.

“Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM level 3 tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” katanya.

Dia menambahkan koordinasi dengan TNI/ Polri juga akan dilakukan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. (Antara/khim)






Reporter: Antara News

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi melarang mobiltas aparatur sipil negara (ASN) khususnya di Kota Semarang untuk bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi kenaikan angka positif covid-19 akibat libur Natal dan akhir tahun.

“ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak,” kata Wali Kota di Semarang, Kamis (25/11).

Selain itu, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 nanti.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga :  Dampingi Presiden Kunjungan Kerja di Semarang, Ganjar di Teriaki Warga " I Love You Full"

Dia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM level 3 tersebut.

“Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM level 3 tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” katanya.

Dia menambahkan koordinasi dengan TNI/ Polri juga akan dilakukan untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. (Antara/khim)






Reporter: Antara News

Most Read

Artikel Terbaru