KARANGANYAR – Takut dengan istri dan keluarga, karena uang hasil penjualan sepeda motor habis digunakan untuk judi online. Seorang pria asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, nekat membuat laporan palsu ke polsek setempat, sebagai korban pencurian dengan pemberatan.
Tak hanya membuat laporan palsu, pria yang bernama Andi Tri Yulianto ini juga nekat melukai dirinya sendiri dengan menggunakan silet cutter, agar terkesan dirinya benar-benar menjadi korban pencurian dengan pemberatan oleh sejumlah pelaku yang berhasil melarikan diri dan membawa uang miliknya sebesar Rp 16 juta.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, melalui Kasi Penmas Humas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti mengungkapkan, dalam laporannya ke polisi. Andi mengaku menjadi salah satu korban pencurian dengan pemberatan yang berada di jalan Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, pada Sabtu (25/3/2023) sore. Dengan kerugian sebesar Rp 16 juta rupiah
Namun setelah dilakukan penyelidikan, oleh jajaran dari tim penyidik Polsek dan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres Karanganyar. Ternyata laporan yang disampaikan ke Andi ke Kepolisian tersebut palsu.
“Jadi berdasarkan atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek dan Polres, bahwa laporan pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh Andi tidak benar dan di buat-buat alias palsu. Ini dilakukan karena yang bersangkutan takut kepada istri dan keluarga, setelah menggunakan sebagian uang dari hasil penjualan sepeda motor untuk judi online,” terang Sakti, usai mendapatkan laporan dari tim penyidik Minggu (26/3/2023) siang.
Saat dilakukan penyelidikan, Eni istri Andi mengungkapkan, bahwa saat itu Andi menjual sepeda motor N-MAX di salah satu dealer di wilayah Selokaton, dengan harga jual Rp 26 juta. Dan uang tersebut ternyata habis untuk judi online. Karena takut dengan istri dan keluarga, kemudian Andi nekat membuat laporan palsu seakan-akan menjadi korban curas atau perampokan.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan kami minta untuk membuat testimoni permintaan maaf kepada pihak kepolisian baik polres Karanganyar maupun polsek Gondangrejo,” ungkap Sakti. (radarsolo.jawapos.com)