28.8 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

Cabuli 23 Siswa, Guru di Batang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Motifnya

BATANG – Guru cabul di Batang bernama Agus Mulyadi, 33, dituntut hukuman seumur hidup. Agus memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS. Ia melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korbannya satu persatu.

“Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Cuma yang melapor ke pihak kepolisian hanya sekitar 9 atau 10 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Mukharom.

Lanjut Mukharom, saat ini Kejaksaan Negeri Batang mulai memeriksa guru cabul tersebut. Tersangka bisa dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu diberatkan oleh banyaknya korban yang masih di bawah umur.


“Ancaman pidana maksimum 20 tahun, tapi ini karena korban sudah melebihi dari satu orang tentunya, ada pencabulannya ada persetubuhannya ada pemberatan di sana. Mungkin nanti bisa lebih dari itu. Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangan,” ujar Mukharom usai pemeriksaan tersangka Kamis (24/11), dikutip radarsemarang.com.

Baca Juga :  Modus Ngajak Mandi Bareng, Guru Honorer SD di Malang Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Agus akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


BATANG – Guru cabul di Batang bernama Agus Mulyadi, 33, dituntut hukuman seumur hidup. Agus memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS. Ia melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korbannya satu persatu.

“Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Cuma yang melapor ke pihak kepolisian hanya sekitar 9 atau 10 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Mukharom.

Lanjut Mukharom, saat ini Kejaksaan Negeri Batang mulai memeriksa guru cabul tersebut. Tersangka bisa dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu diberatkan oleh banyaknya korban yang masih di bawah umur.

“Ancaman pidana maksimum 20 tahun, tapi ini karena korban sudah melebihi dari satu orang tentunya, ada pencabulannya ada persetubuhannya ada pemberatan di sana. Mungkin nanti bisa lebih dari itu. Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangan,” ujar Mukharom usai pemeriksaan tersangka Kamis (24/11), dikutip radarsemarang.com.

Baca Juga :  Desak Pengelola Jalan Tol segera Lakukan Perbaikan, Ganjar: Segera Tambal

Agus akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Most Read

Artikel Terbaru