BATANG – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gringsing, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang diketuai Haryuning Respanti. Agus terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya yang melapor.
“Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata ketua Majelis Hakim PN Batang Haryuning Respanti di ruang sidang, Senin (20/3) siang.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswanya. Empat di antaranya hingga disetubuhi. Aksi bejat Agus dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir Agustus 2022. Polisi berhasil menangkap Agus pada Jumat (26/8/¬2022). Walaupun kasusnya telah diputuskan Pengadilan, masih banyak korban yang ti¬dak melapor.
Ada beberapa hal yang dianggap masih memberatkan Agus. Korban persetubuhan lebih dari tiga orang. Agus kekeh tidak mengakui telah melakukan persetubuhan, hanya menggesek-gesek kemaluannya saja. Tapi hasil visum medis menyatakan hal yang sebaliknya.
Perbuatan Agus dilakukan di berbagai tempat. Seperti di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gud¬ang musala. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 ta¬hun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (radarsemarang.id)