24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Empat Tersangka Sindikat Uang Palsu Dibekuk Polres Temanggung, Begini Peran Mereka

TEMANGGUNG – Empat pemalsu uang kertas dibekuk jajaran Polres Temanggung. Bermodal alat sablon, jutaan rupiah uang kertas pecahan seratus ribu berhasil dicetak.

Aksi pemalsuan terbongkar ketika anggota polisi berpatroli di warung kopi Kaligaleh, Jubug, Wanu tengah, Kecamatan Parakan pada Senin (16/1) sekitar pukul 21.40 WIB.

Mereka mendapatkan informasi akan ada transaksi uang palsu. Dan benar, polisi mendapati tersangka berinisial SY dan SD membawa uang palsu.


Dalam komplotan ini, SY, petani asal Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo berperan sebagai pencari pembeli uang palsu. SD, warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang biasanya bertugas memotong uang palsu yang sudah dicetak serta mencari nasabah.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka TS, warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk SR, warga Rawamangun, Jakarta Timur yang sehari-hari tinggal di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pekerja swata ini berperan sebagai pencetak uang palsu.

Baca Juga :  Tok! 2.723 Non-ASN di Semarang Diputus Kontrak Maret 2022

SR mengaku membuat uang palsu sejak Oktober 2022. Ia hanya menjual pada SD dengan perbandingan 1 banding 4. Misalnya ada uang palsu senilai Rp 400 ribu, maka dijual dengan harga Rp 100 ribu uang asli.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 motor, 46 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 35 lembar kertas plano bercetak uang pecahan Rp 100 ribu.

Lalu 6 kaleng cat sablon,1 kaleng cairan penghapus screen, 1 kaleng cat afdruk, 3 botol serbuk warna, 1 botol cairan M3, 6 bingkai kotak screen, 2 kotak gabus dan perlengkapan pembuatan uang palsu lainnya.

“Para tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” katanya. (radarsemarang.id)


TEMANGGUNG – Empat pemalsu uang kertas dibekuk jajaran Polres Temanggung. Bermodal alat sablon, jutaan rupiah uang kertas pecahan seratus ribu berhasil dicetak.

Aksi pemalsuan terbongkar ketika anggota polisi berpatroli di warung kopi Kaligaleh, Jubug, Wanu tengah, Kecamatan Parakan pada Senin (16/1) sekitar pukul 21.40 WIB.

Mereka mendapatkan informasi akan ada transaksi uang palsu. Dan benar, polisi mendapati tersangka berinisial SY dan SD membawa uang palsu.

Dalam komplotan ini, SY, petani asal Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo berperan sebagai pencari pembeli uang palsu. SD, warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang biasanya bertugas memotong uang palsu yang sudah dicetak serta mencari nasabah.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka TS, warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk SR, warga Rawamangun, Jakarta Timur yang sehari-hari tinggal di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pekerja swata ini berperan sebagai pencetak uang palsu.

Baca Juga :  Wagub Jateng Taj Yasin Minta Bupati-Wali Kota Adopsi ”Gubernur Mengajar”

SR mengaku membuat uang palsu sejak Oktober 2022. Ia hanya menjual pada SD dengan perbandingan 1 banding 4. Misalnya ada uang palsu senilai Rp 400 ribu, maka dijual dengan harga Rp 100 ribu uang asli.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 motor, 46 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 35 lembar kertas plano bercetak uang pecahan Rp 100 ribu.

Lalu 6 kaleng cat sablon,1 kaleng cairan penghapus screen, 1 kaleng cat afdruk, 3 botol serbuk warna, 1 botol cairan M3, 6 bingkai kotak screen, 2 kotak gabus dan perlengkapan pembuatan uang palsu lainnya.

“Para tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” katanya. (radarsemarang.id)


Most Read

Artikel Terbaru