MAGELANG – Polsek Muntilan kian serius dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Terutama peredaran minuman keras (miras) beralkohol. Pada Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30, jajaran Polsek Muntilan berhasil menyita 112 botol miras mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil.
Baca Juga : Prank Jadi Pocong, Bocah 15 Tahun di Demak Dihajar Warga
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menyebut, ratusan botol miras tersebut diamankan saat menggelar razia di beberapa lokasi, termasuk Toko ‘Angga’ di Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan. Miras tersebut diketahui merupakan milik HI, 25 warga Adikarto, Muntilan.
Lantas, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir seluruh isi toko tersebut. Saat diperiksa, di dalam toko tidak ditemukan miras. “Kemudian, kami terus menyisir beberapa titik, termasuk di dalam mobil sedan yang ada di garasi,” terangnya, Jumat (31/3).
Di dalam mobil itu, petugas berhasil menemukan tiga kardus miras. Tepatnya di jok tengah mobil. Selain itu, pada bagian bagasi belakang mobil, kembali ditemukan miras oplosan jenis ciu sebanyak 77 botol.
Dari mobil tersebut, polisi menemukan miras jenis anggur merah sebanyak 35 botol yang masing-masing berisi 620 ml dengan kadar alkohol sebesar 19,7 persen. Kemudian, miras oplosan jenis ciu sebanyak 77 botol aqua ukuran 1.500 ml.
Muthohir menegaskan, pihaknya bakal gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) semacam itu. Terlebih, momentum Ramadan ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjual miras maupun lainnya.