Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gelapkan Rp 1,3 Miliar untuk Judol, Pengawas SPBU di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ali Mahmudi • Jumat, 20 Februari 2026 | 05:01 WIB
ISTIMEWA/RADAR KUDUS EFEK JERA: Prakaz Novra H Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan Rp 1,3 M divonis 2,5 tahun pada sidang di PN Purwodadi kemarin.
ISTIMEWA/RADAR KUDUS EFEK JERA: Prakaz Novra H Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan Rp 1,3 M divonis 2,5 tahun pada sidang di PN Purwodadi kemarin.

GROBOGAN – Dampak candu judi online kembali menyeret seorang karyawan ke jeruji besi. Pengawas SPBU di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Prakaz Novra Henriawan, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis (19/2).

Ia terbukti menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 miliar, yang diduga digunakan untuk memenuhi kecanduan berjudi secara daring.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Prakaz bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal lima tahun.

Hal yang meringankan termasuk ini merupakan kasus pertama bagi terdakwa dan sikap sopannya selama persidangan.

Usai vonis dibacakan, Prakaz menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih mempertimbangkan untuk banding dalam waktu tujuh hari.

Kasus ini terungkap melalui audit internal PT Bhina Migas pada laporan keuangan periode Januari-Desember 2024.

Direktur Utama Supriyadi Eko Praptomo menjelaskan, ada ketidaksesuaian antara penjualan riil di SPBU 44.581.20 dengan laporan yang disampaikan pengawas.

"Selisihnya mencapai Rp 1,3 miliar, yang mengindikasikan penggelapan sistematis," ujarnya mewakili Komisaris Utama Atna Tukiman.

Setelah audit, perusahaan langsung melaporkan ke Polres Grobogan. Penyelidikan berujung pada penangkapan Prakaz, yang kemudian diadili. Supriyadi mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas penanganan cepat.

Ia menegaskan komitmen perusahaan terhadap integritas, "Kami tidak mentolerir tindakan tidak etis yang merugikan operasional. Kasus ini menjadi pelajaran untuk memperkuat pengawasan internal," tegasnya.

Saat ini, manajemen PT Bhina Migas sedang mempertimbangkan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian.

Namun, laporan menunjukkan Prakaz sudah kehabisan aset karena kecanduan judi online, yang memperumit upaya pemulihan dana.

Jika jaksa tidak banding, putusan ini akan segera berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini menyoroti risiko judi daring yang tidak hanya merusak individu, tapi juga berdampak pada integritas bisnis di sektor energi. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#pn grobogan #Pengawas SPBU di Toroh Dibui Gelapkan Uang Perusahaan #polres grobogan #Bhina Raharja #Bhina Group Rembang #kasus judol