GROBOGAN– Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi mengatur penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/10/SETDA/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/49/2026.
Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa perubahan jam kerja bukan berarti menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan efektivitas jam kerja. Kami pastikan kinerja pemerintahan tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan,” ujar Anang.
Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja masuk pukul 08.00 WIB.
Untuk Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 14.45 WIB tanpa waktu istirahat, sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja masuk pukul 07.30 WIB.
Senin hingga Kamis pulang pukul 13.30 WIB tanpa istirahat. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 12.30 WIB.
Selama bulan Ramadan, tidak diberlakukan fleksibilitas waktu kerja. Jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi perangkat daerah yang memiliki unit kerja dengan jam khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, maupun unit pelayanan lainnya, pengaturan teknis disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Anang menekankan bahwa kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian ini tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Ramadan adalah bulan ibadah, tetapi tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap harus diutamakan. Kami minta seluruh jajaran menjaga disiplin, profesionalitas, dan memastikan layanan tetap optimal,” tegasnya.
Surat edaran tersebut berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. (int)
Editor : Ali Mustofa