GROBOGAN– Sebanyak 58.010 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Grobogan dinonaktifkan secara serentak.
Penonaktifan ini merupakan dampak dari kebijakan nasional berbasis penyesuaian desil kesejahteraan dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang mengatur bahwa kepesertaan PBI JKN ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dalam basis data nasional kesejahteraan sosial.
Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK yang berada pada desil 6 hingga 10 dinyatakan tidak lagi masuk kategori prioritas penerima bantuan iuran, sehingga kepesertaannya digantikan oleh masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5, sesuai kuota masing-masing kabupaten/kota dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan nasional.
Namun dalam praktik di lapangan, kebijakan ini menimbulkan dampak serius. Banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JKN justru masih berada dalam kondisi ekonomi rentan dan memiliki penyakit kronis, tetapi tetap terdampak penonaktifan karena perubahan status desil dalam sistem data nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Indri Agus Velawati, menyebut penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pusat yang berbasis pembaruan data kesejahteraan nasional.
"Di Kabupaten Grobogan, sebanyak 58.010 peserta PBI JKN dinonaktifkan oleh pusat berdasarkan pemeringkatan desil kesejahteraan. Sejak Senin (2/2) masyarakat berdatangan ke Dinsos untuk mengajukan reaktivasi,” ujarnya.
Lonjakan warga yang mengurus reaktivasi membuat Dinsos membuka empat layanan pelayanan khusus, serta membuka layanan reaktivasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beroperasi setiap hari Selasa dan Kamis, guna mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
"Dalam sehari kemarin saja, sekitar 150 warga mengajukan reaktivasi PBI JKN. Ini menunjukkan dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ungkap Indri.
Lebih memprihatinkan, mayoritas pemohon reaktivasi merupakan pasien dengan penyakit berat dan kronis, seperti pasien cuci darah, Diabetes Mellitus (DM), bronkopneumonia, tumor, hingga penyakit autoimun, yang secara medis sangat bergantung pada kesinambungan layanan JKN.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klasifikasi data kesejahteraan berbasis sistem dan realitas sosial di lapangan, di mana perubahan status desil tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi dan kesehatan riil masyarakat.
Berdasarkan regulasi nasional, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih dapat diajukan reaktivasi bersyarat, khususnya bagi mereka yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
Dengan syarat masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial daerah.
"Syarat reaktivasi harus menunjukkan surat keterangan dari dokter faskes sebagai bukti kondisi medis. Ini untuk memastikan reaktivasi tepat sasaran,” jelas Indri.
Selain itu, peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data DTSEN maksimal dua periode pemutakhiran, jika tidak dilakukan maka kepesertaan PBI JKN berpotensi dihapus kembali secara sistemik dalam periode berikutnya.
Penonaktifan massal berbasis desil kesejahteraan ini membuka persoalan besar terkait akurasi data sosial ekonomi nasional, sinkronisasi pusat-daerah, serta dampak kebijakan berbasis sistem terhadap kelompok rentan, khususnya pasien penyakit kronis yang membutuhkan kesinambungan layanan kesehatan. (int)
Editor : Mahendra Aditya