Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kesaksian BPD Desa Kalirejo Menguak APBDes Bermasalah 2020–2022 di Pengadilan Tipikor

Sirojul Munir • Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
BERIKAN KESAKSIAN – BPD Desa Kalirejo EEP berikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Rabu (17/12)
BERIKAN KESAKSIAN – BPD Desa Kalirejo EEP berikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Rabu (17/12)

GROBOGAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/12). Agenda persidangan kelima itu menghadirkan lima orang saksi.

Yiutu GW selaku Ketua BPD Desa Kalirejo, EEP selaku Kepala Dusun Kudon, RAF Kepala Dusun Beru, R Kepala Dusun Pojok, serta S Kepala Dusun Kalirejo.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.58 WIB hingga 16.43 WIB dengan terdakwa TS. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Titi Sansiwi, S.H., dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H. Panitera TH Sri Pramastuti, S.H., turut mendampingi jalannya sidang. Kemudian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari, S.H.

Baca Juga: Pengadilan Eksekusi Lahan di Klambu, Kantor Pertanahan Grobogan Pastikan Data Tanah Sesuai

Dalam keterangannya, para saksi mengungkapkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan APBDes.

Ketua BPD menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penetapan APBDes Tahun 2020 hingga 2022. Selain itu, musyawarah terkait sumber pendapatan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

”Para saksi juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana APBDes yang diketahui saat pelaksanaan e-Monev Dispermades. Beberapa kegiatan pembangunan fisik di dusun disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Tak hanya itu, saksi juga membeberkan proses lelang tanah kas desa tahun 2022 juga disorot. Hasil lelang yang dilaksanakan di masing-masing dusun disebut diminta oleh terdakwa TS Kepala Desa Kalirejo.

Persoalan lain muncul dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022, di mana dana pembayaran PBB diduga digunakan oleh terdakwa.

”Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa TS pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan yang disampaikan di persidangan,” terang dia.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/12). (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#Tersangka Kades #Korupsi APBDes #Desa Kalirejo #kejari grobogan