Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Kasus Korupsi APBDes Kalirejo Grobogan, Dua Pemilik Toko Bangunan Dijadikan Saksi

Sirojul Munir • Senin, 15 Desember 2025 | 22:59 WIB
BERIKAN KESAKSIAN – Dua pemilik toko bangunan dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Semarang pada kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo.
BERIKAN KESAKSIAN – Dua pemilik toko bangunan dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Semarang pada kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo.

GROBOGAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Sidang keempat atas nama terdakwa TS dengan agenda menghadirkan dua saksi pemilik toko Bangunan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari  menghadirkan dua saksi, masing-masing L, pemilik toko bangunan Al Amin, serta S, pemilik toko bangunan TB Sumber Trisno. Terdakwa TS hadir bersama penasihat hukumnya Yunita Ratna.

Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan adanya kerja sama antara Pemerintah Desa Kalirejo dengan toko mereka dalam bidang pembangunan fisik desa pada kurun waktu 2020 hingga 2022.

Kedua toko tersebut menjadi penyedia material bangunan serta alat pendukung pekerjaan fisik desa.

Namun, kerja sama tersebut disebut hanya dilakukan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Para saksi juga memaparkan mekanisme pembayaran yang dilakukan pemerintah desa.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, dari keterangans Toko Al Amin, pembayaran dilakukan melalui transfer pada tahun 2020, tunai pada tahun 2021, sementara pada tahun 2022 tidak ada pembayaran sama sekali.

Sedangkan pembayaran kepada TB Sumber Trisno dilakukan melalui transfer pada tahun 2020 dan 2021, namun tidak ada pembayaran pada tahun 2022.

Fakta lain yang terungkap, pemerintah Desa Kalirejo disebut melakukan kelebihan pembayaran, di mana jumlah uang yang ditransfer lebih besar dibandingkan nilai tagihan riil material. Kelebihan dana tersebut, menurut keterangan saksi, dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja serta keperluan pembangunan lainnya.

”Keterangan para saksi, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (17/12/2025) mendatang. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#kalirejo #Korupsi APBDes #kejari grobogan