GROBOGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Grobogan mulai April 2023 sampai dengan November 2023.
Bawaslu Grobogan juga memastikan beberapa hal terkait dengan tahapan pencalonan DPRD ini.
Bebeberapa poin di antaranya adalah persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PKPU 10 Tahun 2023, Daftar Calon Tetap (DCT) telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapilnya.
Kemudian sudah tidak ada pekerjaan calon anggota legislatif yang dilarang sebagaimana termaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan dengan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Grobogan.
Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan melakukan pencermatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan, Bawaslu Grobogan melakukan pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten.
”Kami telah melakukan pengawasan mulai dari pengajuan bakal calon, pendaftaran, verifikasi, pencermatan rancangan DCT hingga penetapan. Kami pun telah melakukan beberapa bentuk pencegahan. Salah satunya dengan mengirimkan imbauan. Surat imbauan kami kirimkan baik ke Ketua Partai Politik maupun ke KPU Kabupaten Grobogan,” kata Fitia Nita Witanti.
Bawaslu Grobogan mengawasi tahapan pencalonan DPRD Kabupaten mulai dari pengajuan bakal calon, pendaftaran, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam perjalanan pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten masih menemukan beberapa hal.
Seperti saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) masih ditemukan adanya datar calon sementara yang mempunyai pekerjaan yang dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif.
”Hasil pengawasan tersebut kami sampaikan dalam bentuk saran perbaikan. Hingga saat penetapan DCT nama-nama tersebut sudah tidak muncul lagi dalam pengumuman DCT. Sebelumnya kami juga telah mengirimkan imbauan,” ujarnya.
Selain itu, Fitri menginformasikan, dalam pencermatan rancangan DCT Bawaslu Grobogan juga menyampaikan imbauan terkait subtahapan ini.
Dalam rangka pengawasan dan pencegahan tahapan penetapan DCT, Bawaslu Grobogan menyampaikan imbauan.
Salah satu isi imbauan tersebut adalah agar KPU Kabupaten Grobogan menyusun rancangan DCT berdasarkan DCS hasil pencermatan oleh partai politik peserta pemilu.
Kemudian berita acara hasil verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Grobogan.
”Hingga penetapan DCT, Bawaslu Grobogan masih menemukan nama-nama yang mempunyai pekerjaan sebagai Badan Pemursyawaratan Desa (BPD). Setelah DCT ditetapkan KPU Kabupaten Grobogan tanggal 3 November 2023, kami masih menemukan nama-nama yang memiliki pekerjaan yang dilarang sebagaimana diatur pada PKPU 10 tahun 2023. Kami pun mengirimkan saran perbaikan ke KPU Grobogan agar nantinya segera ditindaklanjuti,” terang dia. (mun)