Baca Juga : Kasihan! Rumahnya Ambruk, Satu Keluarga di Geyer Grobogan Terpaksa Nginap di Tetangga
Sebelumnya, beredar video dan informasi di media sosial jika Asmuri, 69, korban kecelakaan lalu lintas diusir oleh perawat di rumah sakit tersebut.
Lantara diusir, warga Desa Kedungrejo itu pun akhirnya dibawa pulang pada Minggu (9/4) dengan kendaraan pribadi. Hingga akhirnya suami dari Srikayati, 69, itu menghembuskan nafas terakhir di rumahnya pada Senin (10/4).
Menyikapi kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Slamet Widodo menuturkan, memang benar bahwa rumah sakit Yakkum sempat menerima pasien pada 23 Maret 2023, sekira pukul 20.50 WIB.
Pasien tersebut adalah Asmuri, korban kecelakaan lalu lintas. Saat dibawa ke RS, korban diantar keluarga dengan kondisi mengalami penurunan kesadaran. Pasien diterima di IGD oleh dr. Yefta dan Perawat atas nama Bambang.
"Pasien diperiksa di IGD dan dilakukan pemeriksaan CT Scan, hasil pemeriksaan menunjukkan terjadi cedera kepada berat (CKB). Dokter IGD melakukan rujukan ke dokter spesialis saraf. Yakni dr Nita Dari IGD pasien di rawat di ruang ICU selama lima hari (23 – 28 Maret 2023)," terangnya lewat pesan tertulis.
Baca Juga : Kesaksian Warga Lihat Detik-detik Kecelakaan Karambol di Jalan Semarang-Purwodadi
Atas kondisi tersebut, kemudian dr. Suhartono memberikan edukasi dan informasi terkait dengan kondisi pasien kepada keluarga.
Pada saat dijelaskan, ada pihak keluarga sempat meminta untuk dirujuk ke salah satu rumah sakit di Semarang. Atas permintaan itu, dokter menganjurkan keluarga untuk bermusyarah. Namun, akhirnya keluarga memutuskan bahwa pasien tetap dirawat di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
"Dalam proses perawatan di ICU pasien mengalami perbaikan dan tetap dilakukan terapi pengobatan oleh dokter penangungjawab pelayanan (DPJP). Berdasarkan kondisi pasien diketahui sudah mengalami perbaikan kondisi dan melewati masa kritis. Maka dokter memindahkan pasien untuk di rawat di ruang HCU karena pasien belum mandiri dan membutuhkan bantuan alat untuk makan, dan pernafasan," imbuhnya.
Atas perkembangan itu, tanggal 28 Maret – 4 April 2023, pasien dirawat di ruang HCU. Dalam kondisi pasien masih lemah dan belum bisa mandiri karena mengalami subdural hematoma (SDH). Sehingga, kondisi pasien belum stabil. Meski demikia, dokter tetap memberikan terapi pengobatan dan mengedukasi terkait kondisi korban kepada pihak keluarga.
Baca Juga : Pengakuan Sopir yang Truknya Dihantam Mobil Freed di Godong Grobogan
Lantaran kondisi pasien belum stabil, maka dokter saraf merujuk dokter bedah saraf untuk memberikan pendapat dan kemungkinan tindakan bedah saraf jika diperlukan. Dari dokter bedah saraf tersebut menganjurkan untuk tetap melanjutkan terapi obat.
Setelahnya, pada tanggal 4 - 9 April, pasien akhirnya dipindahkan di ruang perawatan biasa di uang durian. Kondisi pasien sudah mulai respon walaupun cenderung menutup mata. Namun, dengan kondisi tersebut pasien tidak bisa menelan, akhirnya masih menggunakan NGT untuk memasukkan nutrisi atau makanan dan minuman.
Saat dirawat di ruang durian, korban ditunggui beberapa anggota keluarga. Dan anggota keluarga juga sudah di edukasi dan berikan informasi tentang keadaan korban. Karena kondisi mulai membaik, dokter menyarankan pasien bisa pulang dengan perawatan home care.
Pertimbangan tersebut diambil bukan tanpa alasan, sebab untuk kasus CKB seperti yang di alami korban akan membutuhkan waktu pemulihan cukup lama. Setelahnya, pada t anggal 8 April 2023 dokter kembali memeriksa kondisi korban, mengkonfirmasi apakah jadi pulang.
"Karena dengan pertimbangan usia dan kerentanan terjadi infeksius, maka dokter menyarankan untuk dilakukan perawatan di rumah. Tetapi dokter juga tidak memaksa pasien untuk segera pulang, karena itu semua tergantung dari keputusan keluarga. Ternyata ada anggota keluarga yang minta untuk pasien dibawa pulang, tetapi ada anggota keluarga yang lain meminta untuk tetap dirawat," katanya.
Akhirnya pada tanggal 9 April 2023, keluarga memutuskan untuk membawa korban untuk pulang. Keputusan pulang tersebut disampaikan kepada perawat jaga. Kemudian perawat jaga meminta kepada keluarga Asmuri untuk menyelesaikan biaya rawat inap di bagian kasir rawat inap.
"Keluarga korban membayar selisih biaya rawat inap. Karena korban tersebut adalah korban kecelakaan yang ditanggung oleh PT. Jasa Raharja," paparnya.
Sementara terkait pemulangan, keluarga sebelumnya mengonfirmasi kepada perawat jaga dengan ambulan disertai kwitansi pembayaran. Dari situ keluarga diberikan pandangan. Jika mau memakai ambulance bisa disiapkan. Tetapi jika tidak, rumah sakit tidak memaksa. Tetapi kemudian tidak ada permintaan dari pihak keluarga terkait penggunaan ambulance.
"Sesuai dengan prosedur di rumah sakit, untuk pasien yang tidak bisa mandiri maka perawat wajib mengantar pasien sampai di tempat penjemputan. Untuk korban bapak Asmuri akhirnya diantar perawat, menggunakan bed pasien. Menuju ke area parkir. Dimana, mobil keluarga sudah menunggu. Perawat membantu pasien untuk masuk ke dalam mobil," jelasnya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim