Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! Bank Plecit di Grobogan Kian Merebak, Dinas Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak

Abdul Rokhim • Selasa, 28 Maret 2023 | 03:14 WIB
DEKLARASI: DPC Gerindra Grobogan bersama dengan sayap partai mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai capres Pemilu 2024 di kantor DPC Gerindra pada Sabtu (19/6). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
DEKLARASI: DPC Gerindra Grobogan bersama dengan sayap partai mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai capres Pemilu 2024 di kantor DPC Gerindra pada Sabtu (19/6). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
GROBOGAN - Keberadaan bank plecit di Grobogan merebak. Mereka masuk ke desa-desa menawari pinjaman uang dengan bunga tinggi. Bahkan mencapainya 5-10 persen. Biasanya mereka berkedok koperasi simpan pinjam. Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan (Dinkop UKM) tak bisa berbuat banyak.

Baca Juga : Duh! Penyaluran Gaji Pantarlih Pemilu di Grobogan Terlambat, Ini Penyebabnya

Sub koordinator penilaian kesehatan koperasi Dinkop UKM Nur Ichsan menjelaskan, terkait pengawasan koperasi tidak ada wewenang dari pihak pemerintah. Melainkan, menjadi ranah Pengawas Koperasi. Tetapi kerap kali hal tersebut tidak berjalan baik.

"Kami sudah berulangkali menjelaskan saat rapat dengan koperasi-koperasi agar pengawas koperasi ini aktif. Kalau ada keluhan dari anggota mereka yang harusnya memperjuangkan itu. Menegur pihak koperasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika di Kabupaten Grobogan ada 541 koperasi. Yang didominasi koperasi simpan pinjam. Mencapai 40 persen. Sisanya terbagi ke koperasi produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

"Kalau di lapangan bunganya mencapai 5-10 persen itu bank setan. Itu koperasi liar. Kantornya pindah-pindah. Pegawai ganti-ganti," imbuhnya.

Menurutnya, koperasi seperti itu sudah melanggar UU Koperasi dan Perbankan. Selain bermodus koperasi, biasanya praktik seperti itu milik perorangan. Menjadi alat bisnis.

"Sempat ada yang laporan ke kami. Pinjam Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta. Akhirnya pihak koperasi kami undang. Agar pengembalian sesuai perjanjian awal. Kami sampaikan jangan sampai memberatkan anggota," paparnya.

Kabid kelembagaan koperasi Yudono menambahkan, atas praktik-praktik seperti itu ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan. Sebab, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan sampai level bawah. Layaknya Satpol PP yang bisa menertibkan.

"Koperasi-koperasi itu juga terbagi. Ada yang ijinnya di Kabupaten. Terus Provinsi hingga pusat. Sehingga misal koperasi izinnya di provinsi buka cabang di Grobogan, kalau tidak dilapori kami tak tahu," imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat juga harus jeli dan tak mudah tergiur pinjaman dari koperasi atau bank-bank plecit. Terlebih bila bunganya tinggi. Jika bunganya 2-3 persen. Hal tersebut dinilai masih wajar. Bila lebih dari itu bisa dilaporkan.

"Nanti masuknya ranah perdata. Bukan pidana. APH yang nantinya akan mengurus itu," katanya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim
#bank plecit grobogan merebak #grobogan #dinas grobogan #bank plecit #bank plecit grobogan