22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Pencuri Motor di Kos-kosan di Purwodadi Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Orangnya

GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan RMM, 28, warga Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Pemuda tersebut nekat mencuri motor wanita teman satu kosnya, DIM, di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.

Tersangka mengaku dapat menemukan motor itu dengan perantara orang pintar. Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, pelaku awalnya mencuri kontak motor milik korban pada Jumat, (17/3). Selang dua hari Minggu (19/3), pelaku mencuri motor korban.

Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023, pukul 19.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos. Uniknya, beberapa saat kemudian, pelaku yang memang mengenali korban menawarkan akan mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban.


Baca Juga :  Sambut Ramadan, SD Integral Purwodadi Berbagi Kebahagiaan di 26 Instansi di Grobogan

’’Tersangka sempat mengaku kenal dengan orang pintar untuk mencari motor itu, tentu dengan uang tebusan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Meski begitu, korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.

’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan. (mun)






Reporter: Sirojul Munir

GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan RMM, 28, warga Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Pemuda tersebut nekat mencuri motor wanita teman satu kosnya, DIM, di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.

Tersangka mengaku dapat menemukan motor itu dengan perantara orang pintar. Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, pelaku awalnya mencuri kontak motor milik korban pada Jumat, (17/3). Selang dua hari Minggu (19/3), pelaku mencuri motor korban.

Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023, pukul 19.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos. Uniknya, beberapa saat kemudian, pelaku yang memang mengenali korban menawarkan akan mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Penutupan Jalan Kedungjati-Salatiga Diperpanjang Sembilan Hari

’’Tersangka sempat mengaku kenal dengan orang pintar untuk mencari motor itu, tentu dengan uang tebusan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Meski begitu, korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.

’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan. (mun)






Reporter: Sirojul Munir

Most Read

Artikel Terbaru